Perempuan Menolak Poligami: Sejarah Perjuangannya

Kedua keputusan tersebut tidak hanya merepresentasikan bentuk perlawanan terhadap struktur patriarkat yang dominan, tetapi juga mencerminkan lahirnya kesadaran feminis awal di Indonesia yang berorientasi pada keadilan sosial dan perlindungan martabat perempuan.

Tak berhenti sampai di situ, pada 1931 diselanggarakan Kongres Organisasi Istri Sedar, yang menandai kelanjutan gerakan perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya. Salah satu Keputusan penting yang dihasilkan adalah memperkuat resolusi larangan poligami.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Keputusan tersebut merefleksikan peningkatan kesadaran kolektif perempuan akan perlunya pembaruan hukum keluarga yang berperspektif keadilan gender.

Perjuangan serupa juga dilanjutkan oleh organisasi Badan Penasihatan Perkawinan, Perselisihan, dan Perceraian (BP4) pada 1950.

BP4 mengajukan seruan kepada pemerintah dengan menyoroti tiga kasus utama, yakni, dampak negatif perkawinan anak-anak, talak sewenang-wenang yang dijatuhkan sepihak oleh suami, dan konsekuensi sosial dari praktik poligami. Ketiga isu tersebut dipandang sebagai hambatan serius dalam mewujudkan keluarga adil, sehat, dan bermartabat. (Nasution, 2002:50-51).

Perjuangan panjang kaum perempuan Indonesia dalam menuntut reformasi hukum keluarga akhirnya mencapai salah satu titik penting dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meskipun undang-undang ini tidak secara eksplisit menyatakan penolakan terhadap praktik poligami, namun prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalamnya menunjukkan kecenderungan kuat ke arah pembatasan, bahkan penolakan terhadap poligami.

Hal ini terlihat dari ditetapkannya asas monogami sebagai prinsip utama dalam lembaga perkawinan di Indonesia. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa poligami hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin dari istri sebelumnya serta harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Persetujuan tersebut hanya dapat diberikan melalui sidang terbuka di pengadilan negeri, setelah mempertimbangkan alasan yang sah dan adil bagi semua pihak yang terlibat (lihat: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Dengan demikian, meskipun poligami belum sepenuhnya dilarang secara hukum, regulasi yang diterapkan mencerminkan semangat pembatasan yang selaras dengan aspirasi gerakan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan rumah tangga.

Poligami bukanlah konsep yang bisa berdiri secara otonom, melainkan memiliki keterkaitan erat dengan konteks sosial, budaya, dan interpretasi keagamaan. Sebagian kalangan berpandangan bahwa poligami adalah ajaran agama Islam serta  dianggap sebagai perintah langsung dari Allah dan Rasul-Nya.

Tinggalkan Balasan