MBG. Iya, betul, ini adalah tentang MBG. Makan Bergizi Gratis.
Benarkah tidak ada pihak yang dirugikan dari program ini? Jika tidak, sudahkah program ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat?

Maka tulisan ini akan mengajak Anda untuk merenungkan program Ini berdasarkan data yang ada.
MBG adalah salah satu alah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto. Program ini sangat menarik perhatian para peneliti dan akademisi. Selain karena MBG sebagai program baru, juga karena mereka ingin mengukur aspek manfaat dan mudarat dari program ini. Berbagai kajian mereka jadikan sebagai pisau analisis. Tujuannya cuman satu, yaitu apakah program ini sudah betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024, tujuan program MBG ini adalah untuk meningkatkan asupan gizi kelompok sasaran strategis. Adapun, sasarannya adalah peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren, anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan, ibu hamil dan ibu menyusui.
Sudah sangat maklum bahwa menjaga jiwa agar tidak terabaikan adalah bagian dari maqashid syariah. Bahkan, dalam kajian terbarunya, Syaikh Ali Jum’ah, ulama besar yang pernah menjabat sebagai mufti di Mesir, merekonstruksi urutan maqashid syariah –atau yang lebih dikenal dengan Kulliyahal-Khams— dengan memposisikan hifdz an-nafas (menjaga jiwa) di urutan pertama, sebagai ganti dari hifdz ad-din (menjaga agama). Lalu yang kedua adalah hifdz al-aql. Baru pada urutan ketiga hifdz al-din (menjaga agama).
Dengan demikian, menjaga jiwa berarti telah mewujudkan tujuan syariah yang utama dan yang pertama. Sementara, mengabaikannya adalah bentuk ketidakpatuhan seorang hamba pada tujuan-Nya.
Pada beberapa kesempatan, dalam Al-Qur’an, Allah mengikrarkan diri sebagai Tuhan yang memberikan rezeki makanan. Hal ini sebagaimana dalam surat as-Syuara’ ayat 79:
وَٱلَّذِى هُوَ يُطْعِمُنِى وَيَسْقِينِ
Artinya: “Dan Dia-lah (Allah) yang memberi makan dan minum kepadaku.”
Hal yang sama, Allah berikrar ddalam surat Quraisy Ayat 4:
الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ
Artinya: “Dia-lah (Allah) yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”
Dari sini, sungguh betapa mulianya orang yang memiliki sifat suka memberi, lebih-lebih memberikan jaminan makanan agar manusia tidak kelaparan.
Jika presiden, dengan program MBG-nya, memberikan jaminan makanan yang bergizi pada kelompok-kelompok yang memang membutuhkan, berarti ia telah memosisikan dirin sebagai wakil Tuhan dalam memberikan jaminan untuk umat-Nya dan menjalankan kewajibannya untuk masyarakatnya.
Tentu sebagai masyarakatnya, harus mendukung dan menerima kebijakan makan bergizi gratis ini. Dalam konteks ini, Ibnu an-Najjar, ulama dari kalangan mazhab Hambali, pernah berkata dalam kitabnya yang berjudul Muntaha al-Iradat:
أَنَّ مَنْ امْتَنَعَ مِنْ أَكْلِ الطَّيِبَاتِ بِلاَ سَبَبٍ فَهُوَ مُبْتَدِعٌ
Artinya: “Sungguh orang yang tidak mau mengonsumsi makanan yang baik (makanan yang bergizi) tanpa ada sebab, maka ia termasuk orang mubtadi’ (ahli bid’ah).”
Berdasarkan kutipan ini, maka siapa pun yang tidak menerima kebijakan MBG, tanpa ada sebab yang jelas, berati ia termasuk bagian dari ahli bidah.
Namun, yang perlu digarisbawahi dari ungkapan ini adalah menolak makanan –termasuk MBG–tanpa ada sebab.
Berdasarkan data yang diliput oleh media Liputan 6, ada 65,4 persen masyarakat mendukung program MBG. Sementara itu, yang tidak mendukung sebesar 32,7 persen. (Dilansir dari Peneliti Utama Cyrus Network Syahril Ilhami dalam konferensi pers hasil survei nasional, secara daring, Selasa (14/4/2026)).
Artinya, jika mengacu pada data ini, jumlah masyarakat yang mendukung jauh lebih besar. Akan tetapi, di satu sisi, guru besar teknologi pangan dan hasil pertanian dari UGM, Sri Raharjo, melihat data sepanjang 2025, kejadian keracunan makanan dalam program MBG hampir terjadi setiap bulan. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sejak awal 2025 hingga April 2026 tercatat sebanyak 33.626 pelajar sempat mengalami keracunan yang diduga dari MBG.
Maka, sebagai bentuk reflektif, MBG tidak lagi merepresentasikan tujuan syariah, yaitu hifdz an-nafs, melainkan berfungsi qatl an-nafs (membunuh jiwa). Program ini tidak lagi berarti sebagai MBG (makanan bergizi gratis), tetapi sebagai MBG (makanan beracun gratis)! Sehingga, bagi siapa pun yang menolak untuk tidak menerima MBG, tidak bisa dianggap bagian ahli bidah dan menentang kebijakan pemerintah.
Di lain sisi, data terbaru, yaitu pada (8/5/2026), ada 252 siswa di Pulogebang, Jakarta Timur, dilaporkan mengalami gejala diduga keracunan makanan usai menyantap menu MBG. Selain itu, diketahui, sebanyak 200 siswa dari 12 sekolah diduga mengalami keracunan usai menyantap makanan program MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh pada Senin(11/5/2026). Dan rata-rata korban mengalami gejala seperti pusing, mual hingga diare.
Namun demikian, membenahi, memperbaiki, dan mengevaluasi program ini jauh lebih penting daripada menghentikan atau menghapusnya. Sebab, merancang dan menjalankan sebuah program tentu membutuhkan proses, tenaga, serta tanggung jawab yang jauh lebih besar dibanding sekadar menghentikannya.
Prinsip tersebut tetap relevan selama programnya masih memiliki manfaat yang lebih besar daripada mudaratnya. Dengan kata lain, apabila melalui perbaikan dan evaluasi, program MBG dapat menghasilkan maslahat yang jauh lebih besar dibandingkan mafsadat yang ditimbulkan, maka program ini layak untuk terus dilanjutkan dan disempurnakan.
Di sisi yang lain, Pemerintah Indonesia menetapkan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 senilai Rp 769,09 triliun. Sebanyak Rp 223,56 triliun atau 29% dialokasikan untuk BGN.
Artinya, dengan program MBG ini, ada pemangkasan anggaran pendidikan yang kemudian di salurkan pada program MBG. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah program MBG—di samping sebagian dananya diambil dari anggaran dana pendidikan dan adanya kasus keracunan yang hampir terjadi setiap bulan– jauh lebih bermanfaat daripada meluncurkan kebijakan SG (sekolah gratis), yang kemudian ini menjadi alasan untuk menolak program MBG bagi kelompok tertentu?
Maka, sejatinya, program MBG dan program sekolah gratis adalah dua hal yang sama-sama mulia dan diapresiasi oleh Islam. MBG merepresentasikan tujuan syariah hifz an-nafs. Sementara, program sekolah gratis merepresentasikan tujuan syariah hifs al-aql. Keduanya memiliki posisi yang sangat strategis dalam menyiapkan generasi emas. Syekh Muhammad Alukili mengatakan dalam kitabnya Fiqh al-Aulawiyah:
الأكثر مصلحة أولى من بالتقديم من الأقل مصلحة
Artinya: “Bahwa maslahat yang juah lebih banyak (besar) diutamakan daripada maslahat yang lebih kecil.”
Sebagaimana disebut di awal, hifs an-nafs menempati urutan nomor satu. Sementara, hifdz al-aql berada di urutan kedua. Maka yang menjadi pertanyaan terakhir–dalam situasi seperti ini—adalah apakah maslahat yang ada pada program MBG –dengan segala ketidaksiapan, tetapi siap melakukan evaluasi dan memangkas anggaran dana pendidikan– lebih besar daripada maslahat program SG (sekolah gratis)? Dengan kata lain, Presiden Prabowo harus menghapus program MBG-nya dan menyalurkan seluruh anggaran dana pendidikan untuk program SG (sekolah gratis). Maka renungkanlah! wallahu a’alam.
Sumber foto: jatimtimes.com.
