“Kami mengharap forum ini dapat menghadirkan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi umat serta keikhtiaran meneruskan warisan keilmuan para ulama. Sebagaimana yang telah diperjuangkan muasis Pesantren Syarifatul Ulum untuk menyebarluaskan Islam beserta beserta keilmuannya,” ujarnya.
Saat memberi sambutan, Ketua LBM PCNU Kabupaten Ngawi Muhammad Baidhowi berharap bahtsul masail tidak hanya menjadi agenda pra-haul, tetapi terus berlanjut sebagai ruang musyawarah keilmuan untuk merespons berbagai persoalan umat yang terus berkembang.

“Harapan dari LBM PCNU Ngawi, bahtsul masail ini tidak berhenti pada forum kali ini, tetapi dapat terus berlanjut di masa yang akan datang. Forum bahtsul masail tidak hanya wadah berdiskusi, melainkan juga wadah silaturrahmi dan penguatan tradisi keilmuan,” tuturnya.
Dalam forum bahtsul masail, pembahasan pertama mengenai hukum jual beli emas digital yang dilakukan melalui aplikasi digital dengan tanpa adanya serah terima barang secara fisik. Persoalan ini sangat relevan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap tranksaksi tersebut karena sangat efesien hanya melalui gadget.
Selain persoalan emas digtal, forum juga mengkaji mengenai status hukum daging hasil dari kultur laboratorium yang kemudian diperkenalkan sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pangan.
