Pondok Pesantren Syarifatul Ulum Katerban, Ngawi, Jawa Timur, menggelar bahtsul masail untuk merespons isu-isu kontemporer yang menjadi perhatian masyarakat, Ahad (15/6/2026).
Kegiatan yang menjadi pembuka dari serangkaian Pra-Haul satu abad KH Syarif Hidayatullah tersebut digelar bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

Bahtsul masail ini membahas tiga isu kontemporer yang berkembang di tengah masyarakat. Ketiganya dipilih karena memiliki nilai keterkaitan dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga memunculkan pelbagai persoalan hukum. Untuk itu diperlukan perspektif fikih beserta landasannya.
Ketua Yayasan Syarifaul Ulum, H Agus Noval Al Haidar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dalam forum ini. Baginya, kegiatan ini merupakan ikhtiar pesantren dalam merawat tradisi keilmuan para ulama sekaligus menjawab persoalan kontemporer dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, semangat menjawab persoalan dari masyarakat sejalan dengan ajaran muasis Pesantren Syarifatul Ulum, yaitu KH Syarif Hidayatullah untuk menyebarkan ilmu dan dakwah Islam di wilayah Ngawi.
“Kami mengharap forum ini dapat menghadirkan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi umat serta keikhtiaran meneruskan warisan keilmuan para ulama. Sebagaimana yang telah diperjuangkan muasis Pesantren Syarifatul Ulum untuk menyebarluaskan Islam beserta beserta keilmuannya,” ujarnya.
Saat memberi sambutan, Ketua LBM PCNU Kabupaten Ngawi Muhammad Baidhowi berharap bahtsul masail tidak hanya menjadi agenda pra-haul, tetapi terus berlanjut sebagai ruang musyawarah keilmuan untuk merespons berbagai persoalan umat yang terus berkembang.
“Harapan dari LBM PCNU Ngawi, bahtsul masail ini tidak berhenti pada forum kali ini, tetapi dapat terus berlanjut di masa yang akan datang. Forum bahtsul masail tidak hanya wadah berdiskusi, melainkan juga wadah silaturrahmi dan penguatan tradisi keilmuan,” tuturnya.
Dalam forum bahtsul masail, pembahasan pertama mengenai hukum jual beli emas digital yang dilakukan melalui aplikasi digital dengan tanpa adanya serah terima barang secara fisik. Persoalan ini sangat relevan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap tranksaksi tersebut karena sangat efesien hanya melalui gadget.
Selain persoalan emas digtal, forum juga mengkaji mengenai status hukum daging hasil dari kultur laboratorium yang kemudian diperkenalkan sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pangan.
Kemajuan bioteknologi telah melahirkan daging buatan yang dikembangkan dari sel hewan di laboratorium. Praktik ini diklaim masyarakat lebih ramah lingkungan dan lebih sehat. Disisi lain, daging ini dapat dijadikan solusi ketahanan pangan dunia. Mengenai prkatik ini, forum memberikan pertanyaan; bagaimana prinsip-prinsip syariat (maqasid syariat) memandang peristiwa tersebut serta hukum fikihnya.
Forum bahtsul masail selanjutnya membahas fenomena live streaming melalui platform TikTok yang menghasilkan keuntungan melalui saweran digital. Mengingat masyarakat memanfaatkan platform ini menjadi ruang sebagai sumber pendapatan, maka fokus pertanyaannya yakni status akadnya serta batasan yang perlu diperhatikan dalam kaca mata fikih muamalah.
Ketiga persoalan kontemporer ini dibahas menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan kehidupan sosial terus menghadirkan tantangan bagi umat Islam. Melalui forum ini, para peserta berupaya mengkajinya dengan pendekatan fikih yang berlandaskan khazanah keilmuan dari para ulama intelektual.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa tradisi keilmuan pesantren tetap memeiliki relevansi untuk merespon problematika masyarakat modern. Dengan demkian, forum bahtsul masail bukan sekadar ruang diskusi, melainkan sarana panduan keagamaan yang kontekstual dan menjaga kemaslahatan umat Islam.
