Pondok pesantren memiliki tradisi yang telah mengakar, salah satunya adalah penerapan segregasi gender. Menurut Evi Muafiah (2018), segregasi gender dipandang sebagai upaya menjaga norma kesopanan dan batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Praktik seperti ini tercermin dalam pemisahan ruang belajar, asrama, hingga aktivitas keseharian santri.
Namun, dalam konteks perkembangan sosial kontemporer yang semakin menekankan kesetaraan gender, praktik tersebut menjadi bagian dari diskursus yang lebih luas, terutama terkait ruang pesantren yang menegosiasikan nilai-nilai tradisional dengan tuntutan perubahan zaman.

Salah satu tokoh pesantren yang secara konsisten menyuarakan pentingnya kesetaraan gender adalah KH Husein Muhammad. Ia merupakan pengasuh Pondok Pesantren Dar At-Tauhid yang berlokasi di Arjawinangun, Cirebon, dan dikenal luas sebagai ulama yang memiliki perhatian besar terhadap isu-isu keadilan gender dalam perspektif Islam. Melalui pemikiran dan karya-karyanya, ia berupaya merekonstruksi pemahaman keagamaan yang selama ini cenderung bias patriarki, dengan menawarkan pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada prinsip keadilan serta kesetaraan.
Upaya tersebut tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi juga diwujudkan dalam praktik pendidikan di pesantren yang diasuhnya. Dalam pelaksanaannya, tidak terdapat pemisahan kelas antara santri laki-laki dan perempuan, serta seluruh santri mendapatkan akses yang sama terhadap materi pembelajaran.
Salah satu contoh konkret adalah pengajaran mengenai haid yang tidak hanya diberikan kepada santri perempuan, tetapi juga kepada santri laki-laki, karena dipandang sebagai pengetahuan penting bagi semua gender. Pendekatan ini menunjukkan adanya transformasi dalam sistem pendidikan pesantren yang lebih inklusif dan responsif terhadap prinsip kesetaraan gender (Hilma A’laudina, 2021).
Salah satu konsep utama dalam pemikiran KH Husein Muhammad adalah menjadikan tauhid sebagai dasar dalam membangun kesetaraan gender. Menurutnya, tauhid tidak hanya dimaknai sebagai keyakinan teologis tentang keesaan Allah, tetapi juga memiliki implikasi sosial yang luas, termasuk dalam relasi antarmanusia.
Tauhid dipahami sebagai ilmu yang menegaskan keesaan dan kedaulatan Allah, yang secara konseptual terbagi ke dalam tiga aspek, yaitu tauhid rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa al-shifat. Tauhid rububiyah merujuk pada keyakinan bahwa Allah merupakan pencipta sekaligus pengatur seluruh alam semesta, tauhid uluhiyah menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak disembah, sementara tauhid asma’ wa al-shifat berkaitan dengan pengakuan terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah sebagai kesempurnaan Ilahi (Suud Sarim Karimullah, 2022).
