Umat dan Siapa Kita

Seperti halnya pada soal sistem kenegaraan dan pemerintahan, Nabi Muhammad juga tidak meninggalkan warisan yang baku tentang bagaimana mengelola “sistem keumatan” ini —bahkan menyatukannya sebagai umat yang satu dalam praksis. Sebab, dalam praksis, umat Islam memang tak pernah “satu sebagai kesatuan”. Bahkan, sejak Nabi hijrah dari Mekkah ke Madinah, irisan-irisan atau cecabangnya sudah mulai muncul dengan adanya sebutan kaum Muhajirin dan kaum Anshor.

Selama masih ada Nabi Muhammad, seluruh kaum beriman ini, umat, yang masih menjadi satu kesatuan di bawah bendera kerasulan. Namun setelahnya, ketika para khalifah berganti, kesatuan umat itu mulai cair dan semakin mencair seiring munculnya banyak firqah atau aliran-aliran dalam Islam.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Praktis, dalam praksis, apa yang disebut sebagai umat yang satu, ummatul wahidah, benar-benar hanya bisa dibayangkan atau diimajinasikan. Apa yang semula disebut umat yang satu, kaum beriman, mulai terpecah-pecah ke dalam banyak firqah. Kalau kita berseru bahwa “kami umat Islam”, maka yang diwakili oleh seruan itu sebenarnya adalah orang-orang yang berada di barisan yang sama, di bawah panji firqah yang sama. Sejak itu, sebutan umat tidak lagi mewakili kesatuannya, keseluruhannya.

Dalam sejarah modern, berbagai upaya telah dilakukan oleh banyak kelompok untuk mencoba menyatukan umat Islam di bawah satu bendera, apakah itu bendera kenegaraan atau bendera keagamaan, tapi tetap tak bisa terwujud, baik dengan pedang atau pun bedil —sekali lagi, hanya bisa dibayangkan atau diimajinasikan.

Ini, misalnya, berbeda dengan istilah “rakyat” atau “the people” yang muncul dalam negara modern, nation state. Dalam praksis, tersedia sistem yang bisa mewakili atau sebagai representasi dari apa yang disebut “rakyat” atau “the people”, dan itu legitimate. Mekanismenya melalui pemilihan umum, dan orang-orang yang terpilih sebagai legislator, senator, atau wakil rakyat memiliki hak dan kewenangan untuk mewakili dan berbicara atas nama rakyat (the people) secara sah dan legitimate. Ada institusi atau lembaga atau simbol-simbol yang menjadi representasi the people itu. Di Indonesia kita mengenalnya dengan sebutan Majelis Permusyawartaan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tinggalkan Balasan