Sudah beberapa tahun terakhir, temannya seorang teman dirundung galau. Ia sudah mengambil keputusan, tapi telah demikian lama tak berani mengeksekusi keputusannya itu. Ia sudah lama bekerja di sebuah bank umum swasta papan atas. Jabatannya senior manajer. Gajinya lumayan gede. Ia segera tumbuh sebagai keluarga kelas menengah, dengan masa depan yang lumayan baik.
Namun, sudah lama ia berniat cabut, resign. Niatan itu muncul segera setelah ia mendengar ceramah perkara riba dari seorang ustaz dalam sebuah forum pengajian. Menurut sang ustaz yang menyitir ayat Al-Qur’an, riba adalah haram dan harus dijauhi. Bank konvensional adalah riba dan harus dijauhi. Bekerja di bank konvensional sama artinya dengan memakan riba: haram selamanya. Karena itu ia ingin segera memulai babakan baru dengan berpindah kerja ke bank syariah atau berwiraswasta yang menurutnya akan jauh dari ekosistem ribawi.

Setelah mendengar ceramah sang ustaz, temannya seorang teman itu langsung mengajukan pengunduran diri. Sayangnya, pengunduran dirinya ditolak sehingga ia tak bisa cabut begitu saja. Ia tetap bekerja di sana dengan diliputi kegalauan karena merasa diri terus menerus memakan uang riba, namun tak juga kuasa pergi menjauh.
“Kenapa tidak berhenti sepihak saja, langsung keluar begitu saja,” teman saya bertanya kepada temannya itu.
“Kalau berhenti sepihak saya bisa kena penalti, tidak dapat pesangon,” jawabnya enteng.
Teman saya langsung terbahak, “Ha-ha-ha…” Sebab, pesangon dari bank papan atas memang tergolong jumbo.
Belakangan, fenomena yang dialami oleh temannya seorang teman seperti ini cukup banyak. Banyak profesional muslim yang bekerja di berbagai perusahaan besar nan bergengsi, di perusahaan global dengan berbagai bidang pekerjaan modern, tiba-tiba berhenti lantaran menganggap ekosistem di perusahaan-perusahaan tersebut atau bidang-bidang pekerjaannya ribawi. Mereka memilih “hijrah” dan kemudian bekerja atau berusaha apa saja yang dianggap tak ribawi. Belum bisa diprediksi trennya akan terus seperti apa dan bagaimana dampaknya terhadap daya saing generasi muslim di pasar global.
Yang pasti, saya termasuk orang yang gelisah membaca fenomena seperti itu. Bahwa riba adalah sesuatu yang dihukumi haram, suara juhmur ulama sudah bulat. Namun, tafsir atas apa yang disebut sebagai riba dan bagaimana pengukurannya tetap debatable selama berabad-abad. Karena itu saya meninggalkan perkara hukumnya, dan lebih memilih membaca apa yang terjadi di balik fenomenanya. Fenomena labeling syariah terhadap semua aspek kehidupan yang belakangan cukup marak di Tanah Air.
***
