Branding Ekonomi Syariah

Persoalan kedua memunculkan kerancuan pada esensialitas keduanya, antara yang syariah dan yang nonsyariah. Pertanyaan sederhananya seperti ini: apakah setiap kegiatan ekonomi yang tidak diberi label syariah dengan sendirinya tidak syari atau bertentangan dengan syariah, dan itu berarti haram? Secara esensialis, ini pertanyaan otomatis ketika ada keharusan untuk mem-branding satu kegiatan ekonomi dengan label syariah, dan yang lain tidak, dan yang tidak menggunakan ekonomi syariah disebut fobia ekonomi syariah.

Kita akan menjadikan keberadaan bank syariah sebagai contoh dalam kasus ini karena seluruh instrumennya telah tersedia secara legal-formal. Munculnya bank-bank syariah di Indonesia dimulai sejak awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Kemudian, bank-bank konvensional diwajibkan memiliki unit usaha syariah (UUS) yang pada tahap selanjutnya harus spin off, berdiri sendiri menjadi bank syariah. Munculnya bank-bank syariah ini didasari oleh tafsir hukum yang menyebut bahwa praktik perbankan konvensional adalah ribawi, mengandung riba, dan tidak syari. Maka di Indonesia kemudian muncul dua sistem perbankan, yang satu dengan sistem syariah dan yang lain sistem konvensional —sebutan terakhir ini sebenarnya juga mengandung kerancuannya sendiri.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Berdasarkan tafsir hukumnya, begitu bank-bank syariah dibentuk, diharapkan seluruh umat Islam Indonesia yang populasinya mencapai 90 persen dari total penduduk berbondong-bondong atau bermigrasi dari bank konvensional ke bank syariah. Tapi nyatanya itu tidak terjadi. Bahkan, hingga tiga dekade kemudian, market share perbankan syariah di Indonesia belum pernah menyentuh di angka 7 persen dari total market perbankan nasional. Apakah ini berarti mayoritas masyarakat muslim Indonesia fobia terhadap ekonomi syariah?

Ada beberapa kemungkinan kenapa hal itu terjadi. Kemungkinan pertama, tak ada hukum tunggal terhadap praktik perbankan konvensional apakah termasuk ribawi atau bukan. Nyatanya banyak ulama yang berpendapat bahwa praktik perbankan konvensional tidak tergolong riba. Bahkan, Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta, menegaskan bahwa praktik perbankan konvensional tidak tergolong riba, masih sesuai dengan syariat, termasuk sistem bunganya. Dengan fatwa itu, tak ada larangan bagi muslim untuk memanfaatkan jasa bank konvensional.

Kemungkinan kedua, justru bank-bank syariah yang tidak atau kurang compatible dengan perkembangan ekosistem perekonomian dunia, terutama sistem keuangan global, yang saling terhubung ke dalam jejaring yang demikian kompleks. Karena karakteristik dan batasan-batasan yang dibuatnya sendiri, perbankan syariah tidak memiliki daya saing seperti yang dimiliki bank-bank konvensional. Contohnya adalah apa yang terjadi Provinsi Aceh. Di provinsi ini yang boleh beroperasi hanya perbankan syariah, dan bank-bank konvensional harus hengkang dari sana. Apa yang terjadi? Aceh tetap menjadi salah satu provinsi termiskin di Indonesia, dan beberapa kelompok masyarakat mulai menyuarakan keinginannya agar bank-bank konvensional boleh beroperasi kembali di sana.

***

Persoalan ketiga, proyek labelisasi syariah ini justru dapat menggiring umat Islam ke dalam ghetto-ghetto baru, kantung-kantung kemiskinan baru, karena memisahkan diri dari sistem ekonomi global sebagai sebuah keniscayaan, yang dicap sebagai tidak syari. Apa yang terjadi pada temannya seorang teman di awal tulisan ini adalah contohnya. Dia tak sendirian. Begitu banyak generasi muslim yang seperti dia. Dan ketika semakin banyak generasi muslim yang seperti ini, akan semakin banyak negeri-negeri muslim yang kian tertinggal jauh dari kemajuan peradaban. Sebab, dunia akhirnya sepenuhnya berada dalam genggaman “mereka”.

Riset dan kajian mendalam yang dilakukan oleh Ahmet T Kuru, yang tersaji dalam buku Islam, Authoritarianism, and Underdevelopment: Global Historical Comparison (2019), membuktikan hal tersebut. Negeri-negeri muslim, yang menerapkan syariah atau hukum Islam secara kaku, keras, dan tertutup tanpa adanya tafsir kontemporer yang kontekstual, cenderung terbelakang di berbagai bidang kehidupan, terutama di bidang ekonomi, pendidikan, teknologi dan industri, dan kesehatan. Dengan kondisi seperti ini, mustahil orang Islam mampu mengemban misi sebagai khalifah di Bumi, tujuan sebenarnya kita diturunkan ke planet ini. Karena itu, kita perlu hati-hati membuat branding syariah. Selain terus akan diintai dan diboncengi oleh kaum radikalis-ekstremis, bisa menyebabkan dunia muslim makin tersuruk di belakang panggung sejarah.

Tinggalkan Balasan