Ruang digital sering kali terlalu bising, cepat, dan mengabaikan kebenaran demi viralitas. Pertimbangan menjaga marwah pihak yang diberitakan kerap terabaikan. Pembingkaian beritanya (framing) menyudutkan tokoh ulama, organisasi keagamaan dan lembaga pesantren. Krisis ini butuh regulasi etis praktis, terutama bagi jurnalisme pesantren.
Kebisingan ruang digital dilakukan oleh banyak pihak, mulai dari media konvensional hingga media baru, baik media komunitas maupun media personal. Sebut saja program Xpose Uncensored Trans7, yang tayang pada 13 Oktober 2025. Sebagai media konvensional, pemberitaan Trans7 dinilai melecehkan marwah kiai dan santri, terutama komunitas pesantren Lirboyo.

Namun, counter-attack media baru personal juga tidak kalah bahayanya. Akun X (Twitter) dengan nama pengguna @marquez_93 mengunggah potongan video orasi berdurasi 2 menit 20 detik tiga hari kemudian, 16 Oktober 2025. Dalam video orasi itu, Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta, Ainul Yakin, mengancam menggorok leher pegawai dan karyawan Trans7 maupun pihak manapun yang menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU).
Ironisnya, kekerasan verbal tersebut diamini oleh elite agama dalam pemberitaan media baru komunitas. Sebut saja Akurat.co yang menayangkan pemberitaan berjudul “PBNU Maklumi Kemarahan Ketua Ansor DKI: Wajar, Bentuk Kecintaan pada Ulama dan Pesantren,” pada 20 Oktober 2025. Akurat.co memberitakan respon dari Wasekjend PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan, yang menormalisasi orasi kebencian dengan menganggapnya sebagai ekspresi cinta kader kepada ulama.
Landasan Teologis Jurnalisme Pesantren
Ruang media seperti kehilangan arah dan membutuhkan kompas etis untuk mengatasi kebisingan. Panduan etis ini harus lahir dari rahim integrasi antara hukum Islam (fikih) dan kode etik jurnalisme. Nilai-nilai Islam dan etika jurnalisme bersama-sama memandu kerja jurnalistik, khususnya para jurnalis santri.
Kesalahan utama yang dilakukan jurnalis Trans7 adalah tidak adanya tabayyun kepada pimpinan pesantren yang diberitakan.Tabayyun dan permintaan maaf baru dilakukan setelah program Xpose Uncensored didemo masyarakat. Padahal, tabayyun merupakan prinsip penting yang diatur oleh prinsip fact-checking dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Selain itu, tabayyun (verifikasi dan/atau klarifikasi informasi) itu sendiri secara teologis adalah perintah Al-Qur’an (ayat 6 surat al-Hujurat). Beberapa hadis Nabi juga memerintahkan tabayyun. Nabi saw. memerintahkan agar umat muslim untuk hanya menyampaikan kata-kata positif (HR. Bukhari-Muslim), bersikap tenang dan tidak tergesa-gesa (HR. Baihaqi), serta tidak semua informasi yang didengar disampaikan (HR.Muslim).
