Hukum Salat Memakai Masker

112 views

Sebuah insiden viral di mesia sosial akhir-akhir. Terjadi persekusi terhadap orang-orang yang salat dengan memakai masker. Orang-orang yang hendak salat mengenakan masker di sebuah masjid diperkusi dan diusir oleh beberapa pengurus masjid. Peristiwa itu diketahui terjadi di Masjid Al-Amanah, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021).

Terlepas dari kejadian tersebut —yang tidak menggambarkan seseorang dengan kedalaman etika, karena pada saat peneguran itu dilakukan dengan cara yang kasar dan tidak beradab, bahkan hal tersebut terjadi di sebuah masjid yang seharusnya merupakan tempat terhormat—maka di sini kita dapat memetik hikmah terkait pemakaian masker dalam salat. Kita dapat mencermati lebih jauh, apakah memakai masker saat melaksanakan salat dilarang oleh Rasulullah? Jika pun iya, apakah tidak ada toleransi pada saat terjadi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini?

Advertisements

Dari beberapa referensi yang penulis telusuri, memakai masker pada saat melaksanakan salat tanpa adanya maksud dan tujuan lain secara syari, hukumnya tidak boleh (haram?). Ada perbedaan pendapat terkait hal ini. Sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Kasyifatus Sajah, Syeh Nawawi Al-Bantani mengatakan bahwa penggunaan masker saat salat tidak dilarang. Asalkan masker tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat salat. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram hukumnya dan salatnya tidak sah.

Sementara itu di dalam kitab Kutubus Sittah, ada sebuah hadis yang menjelaskan, “Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam salat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.” (HR Abu Dawud).

Hadis ini jelas-jelas mengatakan bahwa ada larangan dari Nabi Muhammad untuk memakai masker pada saat salat. Dalam hadis di atas dinarasikan sebagai penutup mulut. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kesulitan pada saat melafalkan bacaan-bacaan salat.

Kondisi Darurat

Di dalam beberapa keterangan terkait dengan kualitas hadis di atas dijelaskan sebagai hadis hasan. Kualitas hadis hasan di bawah satu tingkat dari hadis mutawatir. Perbedaannya terletak pada perawi yang dabith (hafal) dan dabith tam (hafalan kuat). Kalau dabith merupakan kriteria dari hadis hasan, sedangkan dabith tam merupakan kriteria dari hadis mutawatir. Menurut ulama hadis, kedua hadis tersebut dapat digunakan sebagai dalil dalam istimbat (pengambilan) hukum.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan