Ilmu saraf merupakan salah satu cabang ilmu gramatikal dalam bahasa Arab. Ilmu ini, menurut para ahli, pertama kali disusun oleh Mu‘adz al-Harra’. Ilmu ini juga sering disebut sebagai pasangan setia dari ilmu nahu. Keduanya bahkan kerap diibaratkan sebagai sepasang ayah dan ibu. Hal itu karena peran pentingnya sebagai dasar utama bagi siapa pun yang ingin mampu membaca dan memahami kitab kuning. Karena itu, memahami dan menguasai keduanya adalah langkah awal yang tak terelakkan dalam menapaki dunia keilmuan Islam klasik.
Dalam sejarahnya, ilmu saraf memiliki empat tahapan yang kemudian menjadi ilmu seperti saat ini. Pertama, tahap kelahiran. Tahap ini ditandai dengan adanya dua fase. Fase pertama, ilmu saraf masih bercapur dengan ilmu nahu dan qira’ah. Selain itu, masih belum ada ulama yang membuat satu karya dan membedakan dari dua fan ilmu ini. Mereka, pada masa ini, hanya bersandar pada hafalan. Adapaun, sosok figur yang hidup di preode ini adalah Abu al-Aswad ad-Duali dan murid-muridnya.

Fase kedua, ilmu qira’ah sudah tidak lagi bercampur dengan ilmu nahu dan saraf. Di fase ini, sudah mulai ada gerakan untuk menyusun dan menggabung ilmu nahu dan saraf. Fase ini adalah masanya Isa Bin Umar as-Tsaqafi abu Amer Bin al-Ala’.
Kedua, tahap pertumbuhan. Di tahap ini, ilmu saraf dan nahu mengalami pertumbuhan serta sudah ada ulama yang memberikan perhatian khusus. Pada preode ini, keduanya berkembang di dua kota yang sudah terkenal, yaitu Basrah dan Kufah. Periode ini dimulai dari tahun 150 sampai 220-an H. Pada periode ini tidak sedikit ulama yang bedebat dan memperthankan argumen masing-masing. Dari kota Basrah diwakili oleh Imam Ahmad al-Farahidi (pencetus ilmu arudl), Imam Sibawaihi, dan Imam al-akhfasy al-Ausat. Sementara, dari kota Kufah diwakili oleh Muadz Bin Muslim al-Harra’ al-Kasai dan Imam al-Farra.
Ketiga, taham kematangan, yaitu antara tahun 221 H hingga 292 H. Preode ini dianggap sebagai masa di mana kedua ilmu ini mulai mencapai titik kematangan dan penyempurnaan, sehingga masing-masing berkembang sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
