santri

Kenapa Selalu NU: Bias di Balik Viralnya Kasus di Pesantren

Setiap kali sebuah kasus kekerasan, perundungan, atau pelecehan meletus dari balik tembok pondok pesantren, pola yang sama nyaris selalu berulang di linimasa: nama besar Nahdlatul Ulama (NU) langsung diseret masuk ke dalam pusaran opini publik. Tagar bermunculan, komentar bernada sinis membanjiri kolom media sosial, dan dalam hitungan jam narasi bergeser dari “ada oknum pelaku kejahatan” menjadi “begini hasil pendidikan pesantren NU”.

Fenomena tersebut bukan lagi sekadar persepsi subjektif segelintir orang, akan tetapi sudah diamini banyak orang. Maka tidak heran, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) merespon hal tersebut melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, KH Ma’shum Faqih, untuk menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum di pesantren tidak boleh dijadikan dasar untuk menilai buruk seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia, sebagaimana disampaikannya kepada media pada akhir Mei 2026 (dikutip dari cnnindonesia.com).

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pertanyaannya, apakah generalisasi ini berdiri di atas dasar yang proporsional, atau justru ia adalah bentuk kesesatan berpikir kolektif yang menutup mata terhadap kebaikan yang jauh lebih besar jumlahnya?

Skala yang Sering Dilupakan

Untuk menilai adil-tidaknya sebuah generalisasi, langkah pertama adalah kembali ke angka. Menurut data Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun ajaran 2024/2025 sebagaimana dilaporkan Kompas.com, terdapat 42.433 pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia. Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak, sekitar 13 ribu lembaga, disusul Jawa Timur sekitar 7.300 dan Banten sekitar 6.800 (data serupa juga dimuat Media Indonesia dan indonesiabaik.id/Kemenag dengan jumlah yang hamper sama).

Pada puluhan ribu lembaga itu, sistem pendataan Kemenag membedakan antara pesantren berbasis kitab kuning murni (tradisional) dan pesantren modern yang mengintegrasikan pendidikan agama dengan ilmu umum dan mayoritas pesantren tradisional inilah yang secara kultural, bukan struktural-organisatoris, lekat dengan tradisi keilmuan ala NU.

Titik krusial yang sering hilang dari perdebatan publik adalah: NU sebagai organisasi tidak “memiliki” 42 ribu pesantren tersebut dalam pengertian struktural-korporat. Pesantren pada dasarnya adalah lembaga yang lahir dari otoritas pribadi seorang kiai atau pengasuh, biasanya berdiri di atas tanah wakaf dan diwariskan secara kekeluargaan.

Kedekatan dengan NU umumnya bersifat kultural, seperti kesamaan dalam mengikuti mazhab fikih, tarekat, atau jaringan alumni bukan garis komando administratif yang bisa diawasi terpusat seperti korporasi. Ketika satu kasus kekerasan muncul dari sebuah pesantren yang kiainya dikenal aktif di struktur NU tingkat kabupaten, generalisasi “ini hasil pendidikan pesantren NU” sesungguhnya melompati logika dasar: ia menyamakan satu titik data dengan populasi puluhan ribu lembaga yang berdiri sendiri-sendiri.

Data: Bukan Monopoli Satu Golongan

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Menurut keterangan anggota KPAI Aris Adi Leksono yang dikutip Suara Surabaya, sepanjang 2023 KPAI mencatat sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia, dan hampir separuhnya terjadi di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren, dengan estimasi 30-40 persen dari kasus tersebut berasal dari lembaga pendidikan keagamaan.

Tinggalkan Balasan