Kiai dan Teologi Tanah-Air (1): Artikulasi Wahyu ke Realitas

Masyarakat Jawa memiliki kearifan: “Sedumuk bathuk, senyari bumi, ditohi tekaning pati.” Hak atas tanah walau hanya sejengkal, harus diperjuangkan hingga tetes darah terakhir. Di Sulawesi Selatan, masyarakat Tanah Toa Kajang memiliki konsep Tanah Berberkah yang tertulis dalam Pasang ri Kajang. Tanah ibarat ibu, sumber kehidupan dan keberkahan yang harus dijaga. Hutan karama atau keramat juga merupakan tanah berberkah.

Pada abad ke-7, para mubaligh dari tanah Arab membawa Islam ke Nusantara. Sejak saat itu hingga saat ini, perjumpaan Islam dengan tradisi-tradisi di Nusantara, melahirkan Islam yang khas Nusantara. Pribumisasi Islam, menurut istilah Gus Dur. Pada abad ke-15, Muhammad Shah, Raja Kerajaan Malaka, memberlakukan Kanun Malaka yang merupakan perpaduan aturan adat dan aturan Islam untuk mengatur tatanan masyarakat. Di dalam Kanun Malaka terdapat UU Laut atau Maritim Law yang disusun oleh Sunan Giri. UU Laut mengatur pengelolaan sistem pelayaran di Asia Tenggara.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Sunan Giri atau Raden Paku, kemudian dilanjutkan oleh murid-muridnya termasuk Ki Ageng Pengging ayah Jaka Tingkir, merombak paradigma sistem feodal tanah milik raja menjadi atau mengembalikannya semula bahwa Allah pemilik tanah dan alam semesta ini untuk kemakmuran manusia yang berdiam di atasnya. Dampaknya adalah, Sultan Hadiwijaya sebagai Raja Pajang dan Sutawijaya sebagai Raja Mataram Islam mempersilakan rakyat yang bersedia babat alas untuk mengelola tanahnya dan mengambil manfaat dari tanah tersebut. Dengan demikian rakyat berdaulat atas tanah tempat mereka berpijak, mencari makan dan hidup di atasnya.

Namun pada abad ke-17, Amangkurat I bekerja sama dengan VOC menyatakan bahwa tanah adalah milik raja atau setidaknya seperlima dari tanah tersebut milik raja. Selama 350 tahun masa kolonial Belanda dan pendudukan Jepang, bangsa Indonesia khususnya petani dan nelayan, kehilangan kedaulatan tanah airnya. Hingga, pada 17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, kedaulatan Bangsa Indonesia atas tanah air Nusantara tegak kembali.

Sepanjang abad ke-16 hingga abad ke-20, kiai-kiai mendirikan pesantren-pesantren di Pulau Jawa dan segenap penjuru Nusantara untuk mendidik dan memajukan masyarakat melalui proses pendidikan Islam. Para kiai mendirikan pondok pesantren tersebut di atas tanahnya sendiri atau wakaf dari masyarakat yang bersimpati terhadap perjuangannya. Kemandirian para kiai merawat, mengelola, dan mengembangkan pondok pesantren berkat basis agraria yang kokoh juga maritim.

Dengan kultur agraris dan maritim, para kiai dan santri mampu bertahan hidup dan memberikan perlawanan terus menerus terhadap para penjajah hingga Indonesia merdeka. Bangsa Indonesia, dengan budaya agraris dan maritim yang berbasis tanah pertanian, sungai dan laut, berhasil mempertahankan kedaulatan dirinya, jati dirinya dan kebudayaannya hingga saat ini.

One Reply to “Kiai dan Teologi Tanah-Air (1): Artikulasi Wahyu ke Realitas”

Tinggalkan Balasan