Di Bugis-Makassar, UU Maritim Amanna Gappo kuat dipengaruhi oleh konsep UU Lautnya Sunan Giri. Undang-undang mengatur khusus persoalan maritim dan perdagangan melalui laut serta menjaga kedaulatan laut di sekitar Makassar. Kerajaan Bugis-Makassar, berdasarkan ajaran para murid Sunan Giri yaitu: Datuk Patimang, Datuk ri Bandang, dan Datuk ri Tiro, menerapkan model kepemilikan tanah bersama. Tanah adat atau bekkong adalah milik bersama. Pimpinan adat berhak mengelolanya serta memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mengelola dengan sistem bagi hasil.
Di Tiro Bulukumba, Datuk ri Tiro mengajak masyarakat untuk mengolah tanah-tanah yang kering dan berbagai lahan tidur. Untuk membuatkan sumber mata air bagi penduduk di Hila-hila dan sekitarnya, konon dengan kesaktiannya, sang Datuk menancapkan tongkatnya di tanah dan seketika memancar mata air yang masih ada hingga saat ini.

Pada abad ke-18, dalam Hikayat Banjar: “…Kalau tanah itu hangat dan beraroma harum itu baik untuk tempat berdiam, banyak berkahnya.” Untuk pedoman beragama masyarakat Banjar, atas saran Sultan Tahlilullah dari Kesultanan Banjar, KH Arsyad al-Banjari atau Datuk Kelampayang menulis kitab Sabilal Muhtadin Tafaqqahu fi Amri al-Din. Dalam kitab fikih ini, pandangan masyarakat Banjar tentang tanah berberkah diperbincangkan dan diperkukuh. Hal ini melahirkan teologi tanah bagi masyarakat Banjar untuk mengelola tanahnya tanpa eksploitatif serta menjaga tanah tersebut dari kemungkinan dirampas oleh kelompok dari luar.
Hadratussyekh Hasyim Asy’arie menuliskan peran penting petani: “Pendek kata, bapak tani adalah gudang kekayaan dan daripadanya itulah negeri mengeluarkan belanja bagi sekalian keperluan. Pak tani itulah penolong negeri apabila keperluan menghendakinya dan di waktu orang mencari-cari pertolongan. Pak tani itu ialah pembantu negeri yang boleh dipercaya untuk mengerjakan sekalian keperluan negeri, yaitu di waktunya orang berbalik punggung (tak sudi menolong) pada negeri, dan pak tani itu juga menjadi sendi tempat negeri didasarkan.”
KH Zainal Mustafa, pengasuh Pesantren Sukamanah Tasikmalaya, memimpin pemberontakan terhadap Jepang yang telah merampas tanah-tanah milik petani baik secara langsung maupun mengambil hasilnya. Untuk melawan pendudukan Jepang, beliau membangun silaturahmi dengan pesantren-pesantren di Tasikmalaya dan sekitarnya, komunikasi dengan batalyon PETA melalui Daidancho Maskun dan membentuk barisan santri dan rakyat yang jumlahnya 509 orang. Pada hari Jum’at, 25 Februari 1944, barisan santri dan rakyat yang dipimpin KH Zainal Mustafa melakukan perlawanan terhadap militer Jepang. Pertempuran ini dikenang sabagai Pertempuran Singaparna atau Pertempuran Tasikmalaya, yang mengobarkan perjuangan santri dan rakyat melawan penjajah di wilayah Priangan Timur Jawa Barat.
Wallaahualam bis shawab.

Kk boleh minta sumber referensinya kk?