Berbeda dengan saat ini. Hadirnya era serba digital memudahkan penggunanya untuk mempelajari segala ilmu, baik ilmu agama maupun umum, melalui jaringan Internet. Dulu, jika orang ingin memiliki kitab kuning harus membeli dengan biaya puluhan juta, seperti Tafsir Manar, Tafsir Maraghi, dan disiplin kitab-kitab lainnya. Namun, saat ini kitab kuning sudah bisa di-download melalui media online (website) maupun aplikasi kitab-kitab klasik dan kontemporer.
Melihat hal tersebut, pada gilirannya terdapat sisi positif dan negatif. Misalnya, kalau belajar kitab kuning melalui e-book atau format pdf, penglihatan cepat lelah. Namun, dari segi pendanaan sangat murah. Hanya dengan dua ratusan ribu rupiah kita sudah bisa memiliki ratusan kitab dengan cara mengunduhnya.

Sementara, belajar dengan menggunakan kitab-kitab manual lebih cepat menyerapnya dan mata tidak cepat lelah, namun dari segi pembiayaan sangat mahal. Coba kita cek harga kitab Syarah Bukhari, harganya sekitar Rp 4,5 juta. Belum lagi dengan kitab-kitab lainnya, seperti Tafsir al- Misbah– Fiqhul Islam Wa Adillatuhu.
Namun ini menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang menyelami dunia ini, karena tersebarnya kitab-kitab digital harus difilter dulu agar tidak semua yang dapat diakses itu dijadikan pegangan. Karena bebasnya informasi menyebabkan semua bisa mengakses dan mengupload baik yang profesional hinga yang amatiran.
Persoalan seperti itulah menjadi tanggung jawab kita, agar pergerseran nilai di pesantren bisa diminimalisasi dengan mengembalikan “khittah” pesanten sebagaimana tempo dulu. Bahwa santri diwajibkan mampu menyelami kitab kuning. Inilah tugas kita sebagai orang yang berpendidikan, hendaknya melestarikan kembali kitab kuning agar ruh pesantren tetap terjaga. Kitab kuning tidak hanya pelajaran halal-haram, di dalamnya juga mempelajari tentang qanun asasi, pertanian, kedokteran, filsafat, bahkan aljabar, fisika, arsitektur, dan sebagainya yang merupakan produk dari masa keemasan Islam.
