Di era media sosial, siapa pun bisa menjadi penceramah agama. Cukup berbekal akun Twitter, YouTube, Instagram, atau Facebook, seorang tanpa latar belakang pesantren atau pendidikan Islam formal pun bisa tampil sebagai “komentator Islam” dengan jutaan pengikut.
Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan literasi digital, bahkan justru menyentuh akar yang lebih dalam, yaitu: bagaimana otoritas keagamaan dikonstruksi, diperebutkan, dan didelegitimasi dalam ruang publik.

Fenomena tersebut menarik jika dibaca bukan hanya dari sudut sosiologi kontemporer, melainkan juga dari sudut sejarah. Karena, jauh sebelum era Twitter dan Instagram, ada seorang sarjana Belanda bernama Christiaan Snouck Hurgronje yang dengan sangat sistematis membangun strategi untuk memisahkan Islam sebagai praktik ibadah dari Islam sebagai kekuatan politik. Strateginya berhasil memengaruhi kebijakan kolonial selama puluhan tahun. Dan pola-pola pengaruh itu, entah disadari atau tidak, tampak berulang dalam wacana keislaman digital hari ini.
Media Sosial sebagai Panggung Wacana Agama
Sejak era Reformasi 1998, ruang publik Indonesia mengalami liberalisasi drastis. Pers bebas, kebebasan berpendapat, dan kemudian ledakan media sosial menciptakan arena baru bagi semua orang termasuk arena perdebatan keagamaan. Jika dulu wacana Islam didominasi oleh ulama, pesantren, dan organisasi massa keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kini siapa sangka, siapapun bisa masuk ke percakapan itu.
Munculnya figur-figur publik non-ulama yang berbicara tentang Islam menjadi salah satu ciri paling menonjol dari dinamika ini. Sebagian dari mereka mengambil posisi kritis terhadap praktik Islam tradisional, mempertanyakan otoritas ulama, mendorong tafsir yang mereka sebut “moderat” atau “progresif”, dan kerap menempatkan diri berseberangan dengan kelompok Islam yang dianggap “konservatif” atau “radikal”.
Salah satu figur yang paling sering memicu kontroversi, sebagai salah satu contoh, adalah Permadi Arya, yang dikenal sebagai Abu Janda. Dengan gaya komunikasi yang agresif di media sosial, Abu Janda kerap tampil sebagai “pejuang toleransi” yang menyerang kelompok Islam yang dianggapnya intoleran. Pernyataan-pernyataannya —mulai dari soal khilafah, pluralisme, hingga kritik terhadap tokoh-tokoh Islam— secara konsisten memancing polarisasi di masyarakat.
Karnanya pertanyaannya saat ini bukan hanya sekadar: apakah Abu Janda benar atau salah? Pertanyaan yang lebih penting secara historis adalah: muncul dari mana pola wacana seperti ini, dan sudah pernahkah kita lihat sebelumnya?
Kontroversi Wacana: Antara Moderasi dan Delegitimasi
Sebelum masuk ke dimensi historisnya, penting untuk mencatat pola wacana yang berulang dalam kontroversi semacam ini.
Pertama, ada upaya sistematis untuk memisahkan dan membuat golongan antara mana “Islam yang baik” (baca: Islam yang tidak berpolitik, tidak menuntut syariat, tidak menyentuh urusan negara) dan mana “Islam yang berbahaya” (baca: Islam yang memiliki agenda politik, menuntut implementasi hukum Islam). Dikotomi ini bukanlah hal baru. Ini adalah warisan langsung dari cara kolonial Belanda memandang Islam.
Kedua, terdapat pola delegitimasi terhadap otoritas ulama. Dalam narasi ini, ulama sering digambarkan sebagai figur yang “memperkeruh suasana”, “mempolitisasi agama”, atau “membawa agenda asing”. Sementara figur-figur non-ulama yang berbicara tentang Islam dengan embel-embel “moderat” justru dielukan sebagai suara yang rasional dan inklusif.
Ketiga, ada respons yang tajam dan terbelah dari masyarakat Muslim. Sebagian menerimanya sebagai angin segar pembaruan. Lainnya menolaknya dengan keras karena dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Islam dan ulama. Polarisasi ini adalah fenomena yang perlu dianalisis.
Snouck Hurgronje: Arsitek Politik Islam Kolonial
Untuk memahami mengapa pola ini terasa familiar, kita perlu kembali ke akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 di Hindia Belanda.
Christiaan Snouck Hurgronje (1857–1936) adalah seorang orientalis Belanda yang mengabdikan hidupnya untuk mempelajari Islam. Ia belajar bahasa Arab, tinggal di Mekkah selama berbulan-bulan dengan identitas samar sebagai “Abdul Ghaffar”, dan menghasilkan karya-karya ilmiah yang hingga kini masih dirujuk. Namun ilmunya tidak ia gunakan untuk menghormati Islam, melainkan untuk mengendalikannya.
Ketika pemerintah kolonial Belanda kebingungan menghadapi perlawanan rakyat Aceh yang terus-menerus menggunakan semangat jihad sebagai motor perlawanan, Snouck Hurgronje hadir dengan sebuah tesis yang mengubah strategi kolonial secara fundamental.
Tesis itu sederhana namun berbahaya: Islam harus dipecah menjadi tiga domain: ibadah, adat budaya, dan politik. Perkara ibadah, pemerintah kolonial harus menghormati Islam sebagai urusan ibadah selagi tidak mengganggu kuasa politik. Urusan adat-budaya, Snouck mengusung “Theorie Resptie” yaitu hukum Islam menyesuaikan adat istiadat. Namun Islam sebagai kekuatan politik, menurut Snouck, harus ditekan, dipinggirkan, dan dihancurkan.
Dari tesis ini lahirlah kebijakan yang dikenal sebagai Ordonansi Guru dan berbagai regulasi yang membatasi pengaruh ulama, mengawasi gerakan pan-Islam, dan mencurigai siapa pun yang menghubungkan Islam dengan tuntutan kemerdekaan atau keadilan politik.
Snouck juga menjadi arsitek kebijakan “Politik Asosiasi” yakni mendidik elite pribumi agar terbiasa dengan nilai-nilai Barat dan menjauh dari pengaruh Islam politik. Dengan mendirikan sekolah-sekolah modern, merangkul bangsawan lokal yang kooperatif, dan menjinakkan ulama yang berpengaruh, Belanda membangun lapisan sosial baru yang akrab dengan Barat, namun asing dari akar keislaman mereka.
Relevansi Historis: Pola yang Berulang
Kita tidak bisa melabeli atau menuduh secara frontal setiap orang yang menyuarakan “Islam moderat” sebagai Agen Kolonialisme. Itu adalah lompatan logika yang tidak bertanggung jawab secara akademis. Namun kita bisa dan perlu mengidentifikasi pola struktural yang serupa, terlepas dari niat individunya.
Persamaan pertama: pemisahan Islam ibadah vs. Islam-Adat vs. Islam politik. Snouck memisahkan ketiganya sebagai strategi penjajahan. Dalam wacana digital kontemporer, pemisahan yang sama sering digunakan untuk mendelegitimasi kelompok Muslim yang memiliki pandangan politik berbasis nilai Islam. “Jangan bawa-bawa agama ke politik” adalah slogan yang terdengar demokratis, tetapi dalam konteks tertentu ia berfungsi seperti cara Belanda memotong sayap politik umat Islam.
Persamaan kedua: delegitimasi otoritas ulama. Snouck sangat memahami bahwa ulama adalah tulang punggung perlawanan rakyat. Maka ia bekerja keras untuk mendiskreditkan mereka. Dalam era digital, pola yang sama terlihat ketika figur-figur publik non-ulama tampil lebih “dipercaya” di ruang media sosial ketimbang ulama yang memiliki keilmuan bertahun-tahun.
Persamaan ketiga: polarisasi sebagai alat. Snouck memahami bahwa umat Islam yang terpecah adalah umat Islam yang lemah. Mempertajam perbedaan antara kelompok Islam Ibadah, Islam-Adat, dan Islam Politik. Jika merujuk pada kondisi saat ini, mempertajam antara Islam “moderat” dan “radikal”, antara “Islam Indonesia” dan “Islam Arab”, antara “Islam toleran” dan “Islam keras”.
Pelajaran Sejarah: Apa yang Bisa Kita Ambil?
Pertama, literasi sejarah Islam adalah kebutuhan, bukan kemewahan. Masyarakat yang tidak mengenal sejarahnya mudah dimanipulasi oleh narasi yang terdengar baru padahal sudah pernah dimainkan. Mengetahui siapa Snouck Hurgronje, apa strateginya, dan bagaimana dampaknya terhadap umat Islam Nusantara adalah pengetahuan dasar yang mungkin bagus dimiliki setiap Muslim di Indonesia yang terdidik.
Kedua, verifikasi informasi dan verifikasi otoritas. Di era media sosial, siapa pun bisa viral. Tetapi viralitas bukan otoritas atau standar keilmuan. Dalam tradisi Islam, ada konsep “sanad” yang digunakan sebagai sistem verifikasi yang menjaga agar pengetahuan agama tidak dikuasai oleh sembarang orang.
Ketiga, kritis tanpa reaktif. Mengidentifikasi pola historis bukan berarti menutup diri dari kritik internal. Islam memang perlu terus dikaji, digali, dan dipahami, agar dapat memunculkan solusi-solusi bagi masalah faktual terbaru yang terjadi saat ini. Tetapi ada perbedaan besar antara solusi yang lahir dari kedalaman tradisi keilmuan Islam dan penggerusan yang datang dari luar akar Islam. Kemampuan membedakan keduanya adalah tanda kedewasaan intelektual.
