Perbedaan pandangan antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sering dipahami sebagai bentuk rivalitas ideologis. Padahal, pada hakikatnya perbedaan tersebut lahir dari manhaj—kerangka berpikir, metode istinbath, dan cara memahami sumber ajaran Islam—yang dibangun melalui perjalanan sejarah masing-masing organisasi. Dialektika manhaj inilah yang membentuk warna keberagamaan umat Islam Indonesia dan menunjukkan betapa kaya dinamika pemikiran Islam di Nusantara.
Secara historis, NU muncul sebagai representasi tradisi pesantren yang kuat dengan ikatan pada mazhab fikih Syafi’i serta otoritas ulama klasik. Karena itu, manhaj NU menitikberatkan pada kontinuitas tradisi, penghormatan terhadap sanad keilmuan, serta pengambilan hukum yang bertumpu pada pendapat ulama mazhab. Sikap ini dikenal sebagai manhaj al-tawasuth wa al-tawazun, yaitu jalan tengah yang berupaya menjaga stabilitas sosial dan kearifan lokal. Melalui kerangka ini, teks agama tidak berdiri sendiri, melainkan dibaca melalui lensa tradisi ulama serta mempertimbangkan maslahat masyarakat.

Sementara itu, Muhammadiyah lahir dari semangat purifikasi dan modernisasi. Manhajnya bertumpu pada pendekatan tajdid yang menempatkan Al-Qur’an dan hadis sebagai rujukan langsung dalam pengambilan hukum, dengan porsi rasionalitas yang lebih besar. Metode tarjih Muhammadiyah tidak terikat pada satu mazhab tertentu. Sebaliknya, organisasi ini memilih pendapat yang dianggap paling kuat berdasarkan argumentasi dalil dan analisis kritis. Karena itu, Muhammadiyah sering kali menghasilkan fatwa yang berbeda dari NU, meskipun keduanya merujuk pada sumber yang sama.
Dialektika manhaj antara NU dan Muhammadiyah tampak dalam berbagai isu, mulai dari penentuan awal Ramadan atau Idul Fitri, praktik ibadah, hingga persoalan sosial kemasyarakatan. Misalnya, NU lebih mempertahankan praktik keagamaan berbasis tradisi lokal seperti tahlilan atau maulid, karena dipandang tidak bertentangan dengan syariat dan memiliki nilai sosial. Sebaliknya, Muhammadiyah menilai praktik tersebut perlu ditimbang ulang berdasarkan kemurnian ajaran, sehingga sebagian dianggap tidak memiliki landasan kuat dalam hadis yang sahih.
Namun, perbedaan tersebut tidak boleh dipahami sebagai pertentangan absolut. Keduanya justru menunjukkan bahwa Islam memiliki ruang luas bagi ragam penafsiran. Ketika NU menekankan kesinambungan tradisi, Muhammadiyah menekankan pembaruan. Ketika satu manhaj menonjol dalam aspek sosial-budaya, manhaj lainnya unggul dalam rasionalitas dan efektivitas. Dua pendekatan ini saling melengkapi dan memperkaya wajah Islam Indonesia.
