Pesantren dan Bayang-Bayang Sistem Patriarki

Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan tertua di Indonesia yang telah melahirkan para ulama keislaman Nusantara. Dengan tradisi keilmuan yang khas—berbasis kitab kuning—pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga ruang pembentukan cara pandang.

Dalam perkembangannya, banyak pesantren mulai mengintegrasikan sistem pendidikan modern, tanpa sepenuhnya meninggalkan akar tradisionalnya. Namun di balik kekuatan tradisi tersebut, ada satu persoalan yang jarang disoroti secara kritis: keberlanjutan sistem patriarki dalam proses transmisi keilmuan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Di banyak pesantren, pengajaran kitab kuning menjadi jantung utama pendidikan. Kitab-kitab seperti Fath al-Qarib, Kifayat al-Akhyar, Fath al-Mu’in, Fath al-Wahhab, dan lainnnya diajarkan secara turun-temurun sebagai rujukan utama dalam memahami hukum-hukum Islam.

Kitab-kitab tersebut tentu memiliki nilai ilmiah yang tinggi dan menjadi warisan intelektual Islam yang tak ternilai. Akan tetapi, penting disadari bahwa teks-teks tersebut lahir dalam konteks sosial-historis tertentu, di mana relasi gender sangat dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang patriarkal.

Persoalannya bukan pada kitab-kitab klasik itu sendiri, melainkan pada cara bagaimana dibaca dan ditafsirkan. Dalam banyak kasus, yang ditransmisikan kepada santri bukan hanya metode memahami teks, tetapi juga cara pandang yang melekat di dalamnya—termasuk pandangan yang menempatkan perempuan dalam posisi kurang menguntungkan. Akibatnya, tanpa disadari, pesantren tidak hanya menjadi ruang reproduksi ilmu, tetapi juga tempat mereproduksi nilai-nilai patriarki.

Patriarki dalam konteks ini tidak selalu hadir dalam bentuk doktrin yang eksplisit. Ia sering kali bekerja secara halus, melalui kebiasaan, penafsiran yang tak perlu dipertanyakan, dan absennya ruang kritik. Santri diajarkan bagaimana membaca teks dengan benar, tetapi tidak selalu diajak untuk berfikir mengapa teks itu berbicara demikian. Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam sendiri, ruang untuk berpikir kritis dan melakukan ijtihad justru harus dilakukan.

Sebagai seorang santri yang tumbuh dalam lingkungan pesantren, saya melihat bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengkaji ulang cara kita berinteraksi dengan warisan keilmuan tersebut. Mengkaji ulang di sini bukan berarti menolak atau merendahkan otoritas ulama terdahulu, justru melanjutkan semangat intelektual mereka. Para ulama klasik menyusun fikih dengan mempertimbangkan realitas sosial pada zamannya. Maka menjadi tidak etis jika kita memperlakukan produk pemikiran mereka sebagai sesuatu yang beku dan tidak bisa didialogkan dengan konteks masa sekarang.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan