Berita tentang kasus pencabulan yang melibatkan figur berpenampilan agamis akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Ironinya, peristiwa semacam itu justru terjadi di ruang yang selama ini dipercaya sebagai tempat pembinaan moral dan penjaga nilai-nilai agama.
Dalam konteks pesantren, persoalan ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga menguji kepercayaan umat terhadap institusi yang selama ini sangat dihormati.

Sebagai santri, saya tidak menulis dari luar untuk menghakimi. Saya berbicara dari dalam—dari ruang yang saya kenal dan saya hormati. Kritik ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan ikhtiar menjaga marwah pesantren agar tetap menjadi tempat yang aman, bukan hanya untuk menuntut ilmu, tetapi juga untuk menjaga martabat manusia.
Selama ini, setiap kali kasus serupa mencuat, kita kerap mendengar dua istilah yang berulang: “oknum” dan “khilaf”. Sekilas, keduanya tampak menenangkan. Namun, di balik itu, ada problem cara pandang yang perlu dikritisi.
Menyebut pelaku sebagai “oknum” cenderung mengisolasi persoalan pada individu, seolah tidak ada kaitan dengan pola yang lebih luas. Padahal, ketika kasus serupa berulang di berbagai tempat dengan modus yang hampir sama, sulit rasanya menutup mata bahwa ada celah yang bersifat sistemik.
Lebih problematis lagi adalah penggunaan istilah “khilaf”. Dalam pengertian umum, khilaf merujuk pada kesalahan yang bersifat manusiawi dan tidak disengaja. Namun, kekerasan seksual bukanlah kekeliruan spontan. Ia sering kali melibatkan kesadaran, manipulasi, dan penyalahgunaan kepercayaan. Menyebutnya sebagai “khilaf” bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berisiko mereduksi penderitaan korban.
