Relasi Kuasa dan Luka di Lingkungan Pesantren

Berita tentang kasus pencabulan yang melibatkan figur berpenampilan agamis akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Ironinya, peristiwa semacam itu justru terjadi di ruang yang selama ini dipercaya sebagai tempat pembinaan moral dan penjaga nilai-nilai agama.

Dalam konteks pesantren, persoalan ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga menguji kepercayaan umat terhadap institusi yang selama ini sangat dihormati.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Sebagai santri, saya tidak menulis dari luar untuk menghakimi. Saya berbicara dari dalam—dari ruang yang saya kenal dan saya hormati. Kritik ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan ikhtiar menjaga marwah pesantren agar tetap menjadi tempat yang aman, bukan hanya untuk menuntut ilmu, tetapi juga untuk menjaga martabat manusia.

Selama ini, setiap kali kasus serupa mencuat, kita kerap mendengar dua istilah yang berulang: “oknum” dan “khilaf”. Sekilas, keduanya tampak menenangkan. Namun, di balik itu, ada problem cara pandang yang perlu dikritisi.

Menyebut pelaku sebagai “oknum” cenderung mengisolasi persoalan pada individu, seolah tidak ada kaitan dengan pola yang lebih luas. Padahal, ketika kasus serupa berulang di berbagai tempat dengan modus yang hampir sama, sulit rasanya menutup mata bahwa ada celah yang bersifat sistemik.

Lebih problematis lagi adalah penggunaan istilah “khilaf”. Dalam pengertian umum, khilaf merujuk pada kesalahan yang bersifat manusiawi dan tidak disengaja. Namun, kekerasan seksual bukanlah kekeliruan spontan. Ia sering kali melibatkan kesadaran, manipulasi, dan penyalahgunaan kepercayaan. Menyebutnya sebagai “khilaf” bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berisiko mereduksi penderitaan korban.

Untuk memahami persoalan ini secara lebih jernih, kita perlu melihat relasi kuasa yang ada di lingkungan pesantren. Struktur pesantren pada dasarnya bersifat hierarkis. Kiai atau ustaz menempati posisi otoritatif, tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai figur spiritual yang dihormati. Sementara itu, santri berada dalam posisi yang lebih lemah, baik secara sosial maupun psikologis.

Relasi ini pada dasarnya penting dalam proses pendidikan. Namun, tanpa mekanisme kontrol yang memadai, ia dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan. Ketaatan yang semula dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan dapat bergeser menjadi kepatuhan tanpa kritik. Dalam situasi seperti ini, batas antara bimbingan dan dominasi menjadi kabur.

Faktor kultural juga tidak bisa diabaikan. Nilai takzim kepada guru diajarkan dengan sangat kuat di pesantren. Santri dididik untuk menghormati, bahkan tidak mempertanyakan otoritas guru. Nilai ini tentu memiliki sisi positif, tetapi ketika tidak diimbangi dengan kesadaran kritis, ia dapat menciptakan kerentanan. Tidak sedikit korban yang akhirnya memilih diam, bukan hanya karena takut, tetapi juga karena merasa bersalah telah berprasangka buruk terhadap sosok yang dihormati.

Di sisi lain, budaya menjaga nama baik lembaga sering kali menjadi alasan untuk menutup-nutupi kasus. Kekhawatiran akan rusaknya reputasi membuat penyelesaian persoalan tidak berjalan transparan. Akibatnya, korban tidak mendapatkan keadilan, sementara pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya. Dalam jangka panjang, sikap semacam ini justru lebih merusak kepercayaan publik.

Jika dilihat dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, praktik pencabulan jelas bertentangan dengan tujuan dasar syariat. Setidaknya, ada dua prinsip utama yang dilanggar sekaligus: ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan ḥifẓ al-‘irḍ (menjaga kehormatan).

Dari sisi ḥifẓ al-nafs, kekerasan seksual tidak hanya menyentuh tubuh, tetapi juga merusak kondisi psikologis korban. Trauma, rasa takut, dan hilangnya rasa aman adalah bentuk-bentuk kerusakan jiwa yang nyata. Jiwa dalam konteks ini tidak hanya dimaknai sebagai keberlangsungan hidup fisik, tetapi juga ketenangan batin dan integritas mental seseorang.

Sementara itu, dari sisi ḥifẓ al-‘irḍ, pencabulan secara langsung merusak kehormatan korban. Dalam tradisi Islam, kehormatan merupakan nilai yang dijaga secara serius, bahkan sering disejajarkan dengan perlindungan terhadap jiwa. Ketika seseorang menjadi korban kekerasan seksual, yang terdampak bukan hanya dirinya secara personal, tetapi juga martabat sosial yang sering kali ikut tercederai—terutama dalam masyarakat yang masih kerap menyalahkan korban.

Dengan demikian, pencabulan bukan sekadar pelanggaran moral individual, melainkan tindakan yang bertentangan langsung dengan tujuan utama syariat. Karena itu, setiap upaya untuk menutupi atau mereduksi kasus semacam ini sejatinya adalah bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai dasar yang hendak dijaga oleh agama.

Dalam situasi ini, keberpihakan terhadap korban harus menjadi prioritas. Korban membutuhkan ruang aman untuk berbicara, didengar, dan dilindungi. Pesantren, sebagai institusi pendidikan, perlu mulai membangun mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk sistem pelaporan yang independen dan perlindungan yang jelas bagi korban.

Penting untuk ditegaskan, kritik terhadap praktik semacam ini bukanlah bentuk serangan terhadap pesantren atau agama. Yang sedang disoroti adalah penyalahgunaan otoritas, bukan ajaran itu sendiri. Justru dengan kritik yang jujur, pesantren memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan memperkuat perannya sebagai lembaga pendidikan yang bermartabat.

Pada akhirnya, pesantren tidak akan runtuh karena kritik. Ia justru bisa melemah ketika enggan bercermin. Kepercayaan umat tidak hilang karena adanya kasus, tetapi karena ketidakjujuran dalam menghadapinya. Mengakui masalah, memperbaiki sistem, dan melindungi yang lemah adalah langkah yang tidak hanya penting secara sosial, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.

Sebagai santri, saya percaya bahwa menjaga pesantren tidak cukup dengan membanggakan tradisinya, tetapi juga dengan berani mengoreksi apa yang perlu diperbaiki. Karena pada akhirnya, pesantren bukan hanya tentang menjaga ilmu, tetapi juga tentang menjaga martabat manusia.

Tinggalkan Balasan