Ada sebuah ironi yang sering kita jumpai dalam kehidupan sosial kita: semakin sering suatu lembaga berbicara tentang moral, semakin sulit ia menerima kritik tentang moralitas di dalam dirinya sendiri. Seolah-olah nama besar dan sejarah panjang sudah cukup menjadi tameng dari segala kesalahan. Padahal, tidak ada lembaga yang menjadi suci hanya karena usianya panjang atau karena masyarakat menaruh hormat kepadanya. Kehormatan justru lahir dari keberanian untuk mengoreksi diri.

Dalam satu minggu ini saya menerima dua undangan kegiatan dengan tema yang hampir serupa. Pertama, kegiatan yang diselenggarakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan tema “Gerakan Anti Kekerasan di Pesantren”. Kedua, peringatan Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan yang juga mengangkat tagar gerakan anti kekerasan seksual.

Dua agenda berbeda, dua forum berbeda, tetapi keduanya berbicara tentang satu persoalan yang sama: kekerasan seksual yang semakin mengkhawatirkan, termasuk yang terjadi di lingkungan pesantren.
Bagi saya, ini bukan lagi sekadar isu musiman atau tema diskusi yang muncul karena sedang ramai diberitakan media. Dua kegiatan itu menunjukkan bahwa kita memang sedang berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.
Ketika isu pesantren terus muncul dalam pembicaraan publik, maka kita tidak bisa lagi bersikap defensif, seolah semua kritik adalah serangan terhadap agama atau tradisi.
Saya mengatakan ini bukan karena membenci pesantren. Justru sebaliknya, saya tumbuh dalam kultur yang menghormati pesantren sebagai tempat pendidikan moral, tempat ilmu agama diajarkan, tempat akhlak dibentuk, dan tempat lahirnya banyak tokoh bangsa. Pesantren memiliki jasa besar dalam sejarah pendidikan dan perjuangan sosial di Indonesia. Karena itulah saya merasa pesantren harus dijaga. Tetapi menjaga pesantren tidak berarti menutup-nutupi masalahnya.
Ada kecenderungan yang menurut saya berbahaya: setiap kali terjadi kasus kekerasan seksual di pesantren, respons pertama yang sering muncul justru bukan empati kepada korban, melainkan kekhawatiran terhadap nama baik lembaga. Kita sibuk bertanya bagaimana citra pesantren di mata masyarakat, tetapi lupa bertanya bagaimana keadaan korban yang mengalami trauma bertahun-tahun. Kita lebih cepat membuat klarifikasi dibanding membuat perlindungan.
Padahal lembaga yang sehat bukan lembaga yang bebas kritik. Lembaga yang sehat adalah lembaga yang mampu menerima kritik dengan kepala dingin dan menjadikannya bahan evaluasi. Kritik tidak akan memperlemah pesantren. Sebaliknya, kritik justru akan memperkuat pesantren agar tidak jatuh pada budaya merasa paling benar.
Kita harus jujur mengakui bahwa ada problem serius yang perlu dibenahi. Relasi kuasa di banyak lembaga pendidikan, termasuk pesantren, sering kali terlalu tertutup. Santri diajarkan untuk patuh tanpa ruang bertanya. Pengasuh atau tokoh tertentu ditempatkan pada posisi yang nyaris tidak boleh dikritik.
Dalam situasi seperti itu, korban sering takut bicara karena merasa tidak akan dipercaya. Bahkan tidak sedikit korban yang akhirnya memilih diam karena khawatir dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau melawan guru sendiri.
Budaya diam inilah yang menurut saya sangat berbahaya. Sebab, kekerasan seksual tumbuh subur di tempat yang minim pengawasan dan terlalu banyak pembungkaman. Ketika korban takut melapor, ketika saksi takut bicara, ketika masyarakat lebih sibuk menjaga citra dibanding mencari kebenaran, maka pelaku mendapatkan ruang aman untuk terus mengulangi perbuatannya.
Karena itu, saya merasa pesantren harus mulai membuka diri terhadap sistem pengawasan yang lebih ketat dan lebih modern. Sudah waktunya prosedur keamanan dan penjaminan mutu antarpesantren dibuat dengan serius dan diperketat. Jangan lagi menganggap semua persoalan bisa selesai secara internal tanpa standar yang jelas.
Pesantren perlu memiliki mekanisme perlindungan santri yang konkret, bukan sekadar slogan. Harus ada prosedur pelaporan yang aman dan mudah diakses korban. Harus ada pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Harus ada audit dan evaluasi berkala terhadap sistem pengasuhan. Bahkan, menurut saya, perlu ada pengawasan independen yang memungkinkan kasus diperiksa secara objektif tanpa konflik kepentingan.
Selama ini kita terlalu sering membanggakan pembangunan fisik pesantren: gedung baru, asrama baru, pagar tinggi, fasilitas megah. Tetapi kita lupa membangun sistem keamanan yang benar-benar melindungi anak-anak di dalamnya. Padahal inti pendidikan bukan hanya soal fasilitas, melainkan rasa aman. Apa artinya bangunan megah jika santri hidup dalam ketakutan? Apa artinya bicara akhlak jika korban tidak mendapatkan keadilan?.
Saya juga merasa penting untuk menegaskan bahwa membicarakan kasus kekerasan seksual di pesantren bukan berarti menyerang agama. Jangan sampai kritik terhadap praktik yang salah justru dianggap sebagai kebencian terhadap lembaga pendidikan Islam. Cara berpikir seperti itu hanya akan membuat persoalan semakin sulit diselesaikan.
Agama tidak pernah mengajarkan pembiaran terhadap kekerasan. Tidak ada ajaran yang membenarkan pelecehan seksual, manipulasi relasi kuasa, atau intimidasi terhadap korban. Justru, nilai-nilai agama mengajarkan perlindungan terhadap yang lemah, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keberanian menegakkan keadilan.
Karena itu saya percaya, keberanian untuk mengkritik dan berbenah adalah bagian dari menjaga marwah pesantren itu sendiri. Kita tidak bisa terus menerus menyalahkan media, menyalahkan pihak luar, atau menganggap semua kritik sebagai fitnah. Ada saatnya kita harus bercermin dan bertanya dengan jujur: apakah sistem yang kita bangun selama ini sudah benar-benar aman bagi santri?
Saya yakin banyak pesantren yang baik, banyak pengasuh yang tulus, dan banyak guru yang benar-benar mendedikasikan hidupnya untuk pendidikan. Tetapi justru karena masih banyak orang baik di dalam pesantren, maka pembenahan harus dilakukan secara serius agar lembaga ini tidak dirusak oleh segelintir pelaku dan budaya tutup mulut.
Momentum dua undangan kegiatan yang saya hadiri minggu ini seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni atau slogan tahunan. Gerakan anti-kekerasan seksual tidak cukup hanya menjadi tema seminar, poster media sosial, atau tagar kegiatan. Ia harus diterjemahkan menjadi keberanian membuat sistem yang lebih aman, lebih terbuka, dan lebih berpihak kepada korban.
Sebab pada akhirnya, ukuran kehormatan sebuah lembaga bukan ditentukan oleh seberapa keras ia menolak kritik, melainkan seberapa besar keberaniannya memperbaiki diri. Dan pesantren akan tetap dihormati masyarakat bukan karena dianggap tanpa cela, tetapi karena mampu menunjukkan bahwa ia punya keberanian moral untuk berubah menjadi lebih baik.
