Santri dan Tradisi Berfilsafat

Cakupan Filsafat  

Filsafat adalah proses berpikir secara radiks, sistematik, dan universal terhadap segala yang ada dan yang mungkin ada. Filsafat mencakup segala aspek, menyeluruh, dan universal. Kajian filasafat tidak terbatas. Memenuhi segala unsur dan bagian-bagian besar maupun kecil (unsur renik) yang akan membawa kepada kebenaran sejati.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Karena cakupan filsafat begitu luas, maka dapat dikatakan bahwa filsafat adalah pangkal atau pokok dari segala ilmu pengetahuan. Artinya, bahwa dengan filsafat kebenaran hakiki yang didasarkan atas logika ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Berpikir falsafi artinya menggunakan akal pikiran untuk menemukan hakikat kebenaran. Dan ini adalah logis, sesuai dengan fakta ilmiah bahwa pada setiap materi harus dicarikan logika massanya agar didapat jenis massa maupun kandungan materi yang akan memberikan manfaat dalam kehidupan.

Filsafat meliputi alam semesta. Perwujudan alam hingga eksistensi Tuhan pun dijadikan cakupan bahasan dalam filsafat. Maka, hakikat kebenaran itu akan menjadi kajian mendasar dalam segala aspek kajiannya. Filsafat hadir dengan konsep bahwa kebenaran itu harus diilmiahkan, harus dilogikakan.

Dialektika Filsafat

Imam Nawawi dan Ibnu Sholah dengan tegas mengatakan bahwa mempelajari filasafat dan mantiq (ilmu logika) hukumnya haram. Sebagaimana penulis singgung di atas, bahwa keharaman ini dikaitkan dengan kondisi orang yang mempelajari filsafat.

Sedangkan, Imam Ghazali dalam hal hukum mempelajari filsafat lebih moderat. Beliau mengatakan bahwa belajar filsafat boleh selama mereka yang mempelajarinya sudah mempunyai bekal akidah yang kuat, serta memahami al-Quran dan Hadits dengan baik. Sebab, pendalaman agama (Islam) diperlukan agar kita tidak terjerumus ke jurang liberalisme.

Adz-Dzahabi ra berkata, “Hampir tidak ada orang-orang yang memperdalam ilmu Filsafat kecuali ijtihadnya akan mengantarkannya kepada pendapat yang menyelisihi kemurnian sunnah. Karenanya para ulama salaf mencela mempelajari ilmu orang-orang kuno, karena ilmu Filsafat lahir dari para Filosof yang berpemikiran Dahriyah (Atheis). Barangsiapa yang dengan kecerdasannya berkeinginan untuk mengkompromikan antara ilmu para Nabi dengan ilmu para Filosof, maka pasti ia akan menyelishi para Nabi dan juga menyelisihi para Filosof”. (Mizaanul I’tidaal 3/144).

Penggalan paragraf di atas dijadikan hujjah oleh sebagian orang untuk mengharamkan belajar filasafat. Padahal, dalam banyak referensi, belajar filsafat dapat memberikan arah dan petunjuk yang nyata kebenarannya. Menggunakan logika, sebagaimana yang dijadikan standar kajian filsafat, merupakan hal pokok yang harus diterapkan di segala bidang.

Tentu kita harus menaruh hormat terhadap orang yang mengatakan filsafat haram. Karena mereka punya kebebasan berpikir. Namun, harus dimaklumi bahwa segala sesuatu terkait hukum (Islam) terdapat konteks yang mesti dipahami dengan menggunakan logika. Sehingga diketahui benang merah kebenaran, tanpa harus mengatakan bahwa pendapat pribadi sebagai kebenaran abadi dan hakiki.

Azis Anwar Fachrudin, seorang peneliti dari Centre for Religious and Crosscultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, meluruskan unggahan tersebut. Penjelasannya disampaikan melalui Facebook pada 27 Juli 2020. Aziz menjelaskan bahwa mempelajari filsafat boleh-boleh saja, bahkan menjadi suatu kewajiban. Sebab, mempelajari filsafat berarti belajar mencari kebenaran hakiki. Sedangkan, hakikat kebenaran itu dapat diperolah dengan cara berfilsafat. Apa yang diungkapan dakam memoar di atas adalah sebuah proses untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya.

Tinggalkan Balasan