Pancasila dan Konsep Islam dalam Bernegara

112 views

Pancasila adalah konklusi yang final bagi ideologi bangsa Indonesia. Pancasila terbentuk atas penggalian nilai-nilai kehidupan penduduk Nusantara secara luas selama berabad-abad lamanya. Bentuk perjuangan yang mendasari ruh Pancasila sudah dilakukan sejak era pra-modern oleh pahlawan-pahlawan daerah (Diponegoro, Cut Nyak Dien, Tuanku Imam Bondjol, dll), hingga perlawanan yang diusung secara kolektif oleh organisasi-organisasi pergerakan pada era modern (Budi Utomo, Muhammadiyah, Serikat Islam, Nahdlatul Ulama, dll).

Kenyataan sejarah yang sangat panjang, tentu dirintangi dengan banyak dilema yang menyertainya. Finalisasi Pancasila yang sudah diproklamasikan sejak 18 Agustus 1945 menemui bermacam-macam perlawanan untuk melengserkannya dari tatanan ideologi bangsa. Dulu pernah ada kelompok yang berupaya untuk mengganti dengan komunisme. Belakangan, hal serupa dilakukan oleh kelompok yang mengusung paham khilafah, yang mencoba mengusung syariat Islam sebagai pedoman ideologi bangsa.

Advertisements

Dr Phil Sahiron, pakar tafsir dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam sebuah webinar pada Jumat (19/6), menuturkan bahwa keinginan untuk mengganti Pancasila terinisiasi oleh kelompok-kelompok kecil. Saudara-saudara muslim Indonesia yang berusaha menggantikan ideologi Pancasila, berpandangan bahwa hal yang mengandung kebenaran hanya berasal dari al- Quran dan Hadits.

Memang hal itu sangat dibenarkan apabila dimasukkan kedalam konteks ke-islam-an. Namun, ia menyayangkan pandangan tersebut yang terkesan terlalu sempit. Kelompok tersebut dinilai belum melihat Islam secara penuh dan fundamental, yang memberikan ruang bagi nilai-nilai yang ma’ruf. Ma’ruf yang dimaksud di sini adalah metode memahami nilai-nilai yang baik.

Konsep Ma’ruf

Beberapa pandangan dari para ulama mewarnai defisini dan makna tentang ‘urf atau ma’ruf. Dalam kitab al Kasysyaf (2:545), karya az Zamakhsyari (w. 538 H), salah seorang tokoh Mu’tazilah kenamaan pada bidangnya, mengurai makna dari dua kata tersebut. Az Zamakhsyari mengambil ayat pada Q.S. al A’raf (7) 199 yang berbunyi,

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجٰهِلِيْنَ

Artinya:

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan