“Tradisi-tradisi yang saling bertentangan diselaraskan melalui penafsiran buatan, atau salah satunya dinyatakan batal oleh yang lain. Keberadaan tradisi-tradisi yang saling bertentangan menunjukkan bahwa semuanya tidak berasal dari Nabi; penyelarasan (red: takwil dan tafsir) proses sekunder dan buatan”. (Josep Schact, The Origins of Muhammadan Jurisprudence, Oxford, hlm. 72)
Klaim Joseph Schacht dalam The Origins of Muhammadan Jurisprudence menyatakan bahwa “tradisi-tradisi yang saling bertentangan (red. Ta’arudh al-‘adillah) dalam hadis menunjukkan bahwa hadis-hadis tersebut tidak seluruhnya berasal dari Nabi.” Menurutnya, proses harmonisasi (melalui takwil atau tafsir) merupakan konstruksi sekunder yang bersifat artifisial atau dibuat-buat. Pandangan ini, yang sebelumnya juga dikemukakan oleh Ignaz Goldziher, secara implisit mempertanyakan validitas Sunnah sebagai sumber hukum Islam.

Secara metodologis, argumentasi tersebut bertumpu pada asumsi bahwa kontradiksi tekstual, yang pada berikutnya disebut ta’arudh, merupakan indikator problem ontologis pada sumber. Dengan kata lain, jika dua riwayat tampak bertentangan, maka setidaknya salah satunya bukan berasal dari wahyu.
Konsekuensi lebih jauh dari asumsi ini adalah delegitimasi parsial yang dapat berkembang menjadi delegitimasi struktural terhadap Sunnah sebagai sumber hukum. Sebagaimana yang terpatri dalam kaidah mantiq bahwasa “penafian terhadap unsur partikular (juz’i), secara niscaya penafian terhadap unsur universal (kulli), tapi bukan sebaliknya.
Untuk menanggapi klaim Joseph Schacht, setidaknya ada dua jalur metodologis yang bisa ditempuh. Pertama, melalui diskursus ushul al-fiqh sebagai pisau analisis dalam membaca problem ta’arudh. Kedua, melalui ilmu dirayah hadis sebagai perangkat kritik terhadap tuduhan kepalsuan hadis.
Namun, mencoba menuntaskan kedua jalur ini sekaligus dalam satu tulisan singkat ibarat membawa satu rak kitab ke dalam tas sekolah kecil; bukan karena kitab-kitab itu tidak penting, hanya tasnya memang bukan tempat untuk memuat semuanya. Maka dari sini penulis tertarik membahasnya dengan pisau kedua, yaitu analisis “istinbath inda tahaqquq al-ta’arudh”.
