Fenomena Kekerasan Seksual: Perspektif Psikologi Islam

Belakangan ini, publik Indonesia dikejutkan oleh sederet kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual yang melibatkan pemimpin atau pengasuh pondok pesantren. Kasus di Pati, Jawa Tengah, misalnya, mengguncang nurani bangsa ketika seorang pengasuh pesantren berinisial AS diduga mencabuli puluhan santriwati, sebagian besar anak-anak yatim piatu dan berasal dari keluarga prasejahtera. Bukan hanya satu, kasus serupa juga muncul di Ponorogo dengan korban belasan santri laki-laki di bawah umur. Ironisnya, para korban justru berasal dari lingkungan yang seharusnya menjadi benteng moral dan spiritual—pesantren.

Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak )UPTD PPA) Jawa Tengah mencatat, sepanjang 2023-2025 terdapat 312 laporan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Pesantren menyumbang 38 persen dan 67 persen pelakunya adalah figur otoritas.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Fenomena ini menghadirkan paradoks yang memilukan: bagaimana mungkin seorang tokoh agama, yang semestinya menjadi teladan akhlak, justru melakukan perbuatan keji di balik otoritas keagamaannya? Tidak cukup hanya melihatnya dari sudut hukum pidana atau sosiologi. Kita perlu menelaah fenomena ini dari perspektif psikologi Islam, karena di sinilah letak akar persoalannya: penyimpangan jiwa yang memanfaatkan agama sebagai tameng.

Saya berpendapat bahwa fenomena tersebut bukan sekadar kejahatan seksual biasa, melainkan krisis spiritual-psikologis yang ditandai oleh kegagalan kontrol diri (self-control) terhadap hawa nafsu, penyalahgunaan relasi kuasa, serta manipulasi spiritual yang membelokkan ajaran agama. Psikologi Islam menawarkan kerangka untuk memahami bagaimana seseorang dengan kapasitas keilmuan agama bisa jatuh ke dalam jurang kehinaan ini, sekaligus memberikan jalan keluarnya.

Psikologi Islam memandang manusia sebagai makhluk yang terdiri dari dimensi jasmani dan ruhani, dengan nafsu sebagai daya pendorong yang jika tidak dikendalikan akan menjerumuskan pemiliknya. Dalam konsep psikologi Islam, terdapat dua daya utama dalam nafsu: al-ghadhab (daya menghindar dari bahaya) dan syahwat (daya biologis). Syahwat biologis manusia pada dasarnya dapat dikendalikan, salah satunya melalui puasa dan mujahadah an-nafs—mengerahkan segenap kemampuan jiwa dengan sungguh-sungguh.

Lalu mengapa seorang tokoh agama yang notabene memiliki pengetahuan agama mendalam, gagal mengendalikan syahwatnya?

Pertama, ada distorsi pada konsep diri (nafs). Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menyatakan bahwa kontrol diri adalah bagian dari kesabaran, bahkan tergolong pada tingkatan tertinggi di antara bentuk kesabaran lainnya. Seseorang yang melakukan pencabulan menunjukkan kegagalan total dalam mujahadah an-nafs. Ia tidak lagi memandang dirinya sebagai hamba yang rentan berbuat salah, melainkan merasa berada di atas hukum seolah-olah status keagamaannya membebaskannya dari tanggung jawab moral.

Kedua, narsisisme spiritual. Banyak pelaku mengklaim dirinya sebagai “wali Allah” atau sosok suci yang harus ditaati. Ini bukan sekadar manipulasi, melainkan cerminan gangguan jiwa berupa grandiose self—keyakinan berlebihan akan kesucian diri yang membuat pelaku merasa segala tindakannya, sekalipun keji, adalah “perintah gaib”. Dalam psikologi Islam, ini adalah bentuk kesombongan spiritual (ujub dan takabbur) yang justru merupakan penyakit hati paling berbahaya karena pelaku merasa tidak butuh lagi pada bimbingan Allah.

Ketiga, mekanisme pembenaran (rationalization). Pelaku menggunakan dalih “terapi batin” atau “pengobatan penyakit hati” untuk melegitimasi tindakan cabulnya. Ini adalah bentuk pembelaan ego (ego defense mechanism) dalam psikologi modern, yang dalam psikologi Islam disebut talbis—menyamarkan kebatilan dengan kebenaran. Allah SWT berfirman:

Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil...” (QS Al-Baqarah: 42)

Fenomena ini menunjukkan bahwa pengetahuan agama tidak otomatis menjamin moralitas. Religiusitas tanpa diiringi kerja keras membersihkan hati (tazkiyatun nafs) hanya akan menghasilkan kesalehan palsu yang rentan runtuh saat dihadapkan pada ujian hawa nafsu.

Relasi Kuasa dan Trauma Korban

Yang membuat kasus ini semakin tragis adalah bagaimana pelaku memanfaatkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan santrinya. Dalam tradisi pesantren, pengasuh bukan sekadar guru, melainkan figur moral, pendidik ruhani, sekaligus pengasuh umat yang memiliki sanad keilmuan dan kehormatan diri. Penghormatan yang seharusnya melahirkan keteladanan ini justru dipelintir menjadi alat penindasan.

Pelaku menanamkan doktrin ketaatan mutlak—bahwa menolak perintah guru berarti melawan Tuhan. Doktrin sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami taat) yang sejatinya adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dipelintir menjadi kepatuhan buta terhadap guru, bahkan ketika perintahnya bertentangan dengan syariat. Para korban dibuat takut dengan ancaman “dosa besar”, “kualat”, atau dicabut keberkahannya jika berani melawan.

Dari perspektif psikologi Islam, ini adalah penyalahgunaan otoritas spiritual yang menghancurkan fitrah manusia. Allah menciptakan manusia dengan akal untuk membedakan baik dan buruk. Namun doktrin ini mematikan akal sehat korban, membuat mereka terjebak dalam taqlid buta—ketaatan tanpa kritik yang justru dilarang dalam Islam. Akibatnya, korban menjadi powerless victim yang tidak berdaya, bahkan setelah dewasa pun mereka masih mengalami trauma berat.

Dampak psikologis pada korban sangat mendalam. Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang, Hudaniah, mengungkapkan bahwa korban berpotensi mengalami PTSD (gangguan stres pascatrauma), mimpi buruk, gangguan tidur, rasa malu mendalam, hingga kehilangan kepercayaan terhadap figur agama. Seorang korban di Pati, meski kini berusia 21 tahun, masih sering menangis secara spontan setiap kali memori kelam masa lalunya muncul, dan masih merasa jijik serta takut.

Kasus ini bisa disebut sebagai fenomena gunung es—banyak korban lain yang memilih bungkam karena tekanan sosial dan rasa takut dianggap memfitnah pesantren. Mereka justru berbalik merasa bersalah, khawatir dituduh mencemarkan nama baik institusi pendidikan agama. Ini adalah ironi pahit: korban yang dilukai justru merasa bersalah, sementara pelaku yang melukai justru dilindungi oleh otoritasnya.

Sebagian kalangan mungkin berpendapat bahwa kasus-kasus ini hanyalah ulah oknum, tidak boleh digeneralisasi pada seluruh pesantren. Mereka juga bisa berargumen bahwa fokus pada kasus seperti ini justru akan merusak citra pesantren yang selama ini menjadi benteng moral bangsa.

Pandangan ini memang ada benarnya. Indonesia memiliki lebih dari 39.000 pondok pesantren yang sebagian besar berjalan dengan baik dan menjadi pilar pendidikan karakter bangsa. Tidak semua orang yang berjubah atau bersorban otomatis merupakan pengasuh pesantren yang kredibel.

Namun, sikap membela mati-matian tanpa mau mengakui adanya masalah justru akan memperburuk keadaan. Menutup mata terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren sama saja dengan membiarkan predator terus beraksi. Karena itu, solusi yang ditawarkan haruslah bersifat komprehensif—baik preventif maupun kuratif.

Fenomena kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama tersebut merupakan cermin kelam yang menunjukkan bahwa gelar keagamaan tidak menjamin kesucian hati. Psikologi Islam mengajarkan kita bahwa setiap manusia—sekaya ilmu apa pun—tetap memiliki potensi jatuh ke dalam jurang hawa nafsu jika tidak terus-menerus membersihkan jiwanya. Yang membedakan adalah sejauh mana seseorang mampu mengendalikan dirinya, melakukan muhasabah, dan tidak menyalahgunakan otoritas untuk kepentingan syahwatnya.

Namun, kasus-kasus ini tidak boleh menjadi alasan untuk mendiskreditkan seluruh pesantren. Justru, ini adalah panggilan untuk reformasi internal. Pesantren harus kembali pada ruhnya: lembaga pendidikan yang melahirkan manusia-manusia berakhlak mulia, bukan sarang predator berkedok agama. Perlindungan terhadap santri, penegakan hukum yang tegas, dan penguatan kontrol diri bagi para pendidik adalah keniscayaan yang tidak bisa ditawar.

Tinggalkan Balasan