Perkembangan dunia modern menghadirkan tantangan baru yang semakin kompleks bagi hukum Islam. Krisis lingkungan, kecerdasan buatan, disrupsi digital, konflik kemanusiaan, hingga problem ketidakadilan gender memperlihatkan bahwa persoalan umat tidak lagi dapat dijawab hanya dengan pendekatan literal dan legal-formal semata.
Dalam konteks tersebut, diskursus ushul fikih kembali menjadi sangat penting. Sebab, ushul fikih merupakan fondasi metodologis dalam membangun hukum Islam yang adaptif dan relevan.

Di antara tokoh besar yang memiliki pengaruh kuat dalam konstruksi metodologi hukum Islam adalah Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd. Keduanya sama-sama berangkat dari tradisi keilmuan Islam klasik, namun memiliki corak epistemologis yang berbeda dalam memahami relasi wahyu, akal, dan realitas sosial.
Secara das sollen atau ideal normatif global, hukum Islam pada hakikatnya diturunkan untuk menciptakan kemaslahatan universal (rahmatan lil ‘alamin). Islam menghendaki terciptanya keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap martabat perempuan, keseimbangan ekologis, dan perdamaian dunia.
Semangat tersebut tampak dalam maqāṣid al-syarī‘ah yang menempatkan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama hukum. Dalam konteks global saat ini, nilai-nilai tersebut sebenarnya sangat relevan dengan agenda kemanusiaan universal seperti sustainable development, demokrasi substantif, dan etika digital.
Namun problemnya, dalam praktik (das sein), hukum Islam sering kali terjebak pada pendekatan tekstual yang rigid. Sebagian kalangan masih memahami fikih sebagai produk final yang tidak boleh disentuh kritik historis maupun perubahan sosial. Akibatnya, muncul ketegangan antara normativitas agama dengan dinamika modernitas.
Misalnya, isu perlindungan perempuan, pernikahan anak, hak pekerja migran, teknologi reproduksi, hingga transaksi digital sering kali tidak mendapatkan jawaban hukum yang progresif. Di sinilah pemikiran Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd menjadi relevan untuk dikaji ulang sebagai basis pembaruan metodologi hukum Islam.
Merawat Warisan, Membuka Jalan Ijtihad
Al-Ghazali melalui karya monumentalnya Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl (abad ke-11 M) membangun teori ushul fikih yang menempatkan maslahat sebagai inti syariat. Dalam karya tersebut, Al-Ghazali menjelaskan bahwa hukum Islam tidak hanya dipahami dari bunyi literal teks, tetapi juga dari tujuan moral dan sosial yang ingin diwujudkan syariat. Pendekatan ini kemudian diperkuat dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (1095–1105 M) yang mengintegrasikan fikih, etika, dan spiritualitas.
Bagi Al-Ghazali, hukum tanpa moralitas akan kehilangan ruh kemanusiaannya. Bahkan dalam Al-Munqidh min al-Ḍalāl (1106 M), ia menunjukkan pentingnya refleksi epistemologis dalam mencari kebenaran. Karena itu, pendekatan Al-Ghazali sangat penting dalam konteks modern karena membuka ruang fleksibilitas hukum tanpa kehilangan legitimasi normatifnya.
