Ada Apa dengan NU

Menyandingkan Muktamar Cipasung dan Muktamar Lampung bisa memunculkan tesis baru: menghadapi kekuasaan yang otoriter, NU telah teruji mampu bertahan dan memberikan perlawanan untuk menjaga jati diri dan kemandiriannya. Sejarah mencatat, Muktamar Cipasung telah membuktikannya. Namun, menghadapi kekuasaan yang transaksional, kemampuan dan kekuatan NU masih harus diuji oleh waktu. Hal itu terlihat dari bagaimana Muktamar Lampung berlangsung dan apa yang kemudian terjadi setelahnya.

Pasca-Muktamar Lampung, NU seperti biduk gemuk yang kehilangan arah. Ia terombang-ambing di antara berbagai gelombang kepentingan yang kian mengganas, terutama menjelang dan sepanjang tahun-tahun politik, bahkan hingga kini. NU tak lagi menjadi jam’iyah yang “suci”, yang steril dari tarikan-tarikan kepentingan dari berbagai arah. (NU yang dirujuk dalam tulisan ini adalah “NU struktural”, NU sebagai jam’iyah, sebagai organisasi, bukan “NU kultural”, NU sebagai praksis warga Nahdliyin).

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Hasilnya akan segera terlihat. Yang pertama terlihat adalah, kurang dari setahun Pasca-Muktamar Lampung, Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini tak bisa dibaca hanya sebagai perkara individual Mardani Maming. Sebab, kasus ini juga menunjukkan, sebagai organisasinya ulama, NU telah kehilangan kewaskitaan dan kehati-hatian untuk menjaga marwahnya sejak dari hulu. Seharusnya, kasus Mardani Maming ini sudah dijadikan early warning bahwa ada yang tidak beres di tubuh NU. Namun, kasus Mardani Maming dianggap sebagai masalah pribadi dan tak ada sangkut pautnya dengan NU sebagai jam’iyah.

Tinggalkan Balasan