Dekonstruksi Historika Maulid Nabi

Hal ini memperlihatkan bahwa peringatan kelahiran Nabi dalam sejarah Islam tidak selalu berbentuk ceramah formal seperti yang kita kenal sekarang. Ia dapat berupa pembacaan sirah, syair pujian, zikir, doa, pemberian makanan, kunjungan ke tempat bersejarah, penerangan kota, hingga perayaan yang melibatkan pejabat dan masyarakat.

Setelah Arab Saudi Berdiri

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Di sinilah konteks politik dan keagamaan perlu diperhatikan. Kerajaan Arab Saudi berdiri pada 1932, setelah keluarga Al Saud sebelumnya menguasai wilayah Hijaz pada dekade 1920-an. Seiring konsolidasi kekuasaan tersebut, interpretasi keagamaan yang berafiliasi dengan gerakan Wahhabi/Salafi memperoleh posisi yang sangat dominan dalam kehidupan keagamaan resmi kerajaan.

Salah satu konsekuensinya adalah perayaan Maulid Nabi tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan resmi Arab Saudi modern. Otoritas Salafi/Wahhabi secara umum menolak peringatan Maulid sebagai bid’ah yang tidak memiliki contoh dari generasi awal Islam.

Namun, fakta bahwa Arab Saudi modern tidak merayakan Maulid tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Makkah dan Madinah tidak pernah mengenal perayaan Maulid.

Itu adalah dua persoalan yang berbeda. Sebuah tradisi dapat pernah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat suatu wilayah, kemudian mengalami perubahan, pembatasan, atau bahkan penghapusan setelah terjadi perubahan kekuasaan dan orientasi keagamaan.

Karena itu, apabila ada yang mengatakan: “Maulid tidak pernah dikenal di Makkah dan Madinah. Itu cuma tradisi orang Indonesia atau orang Persia.” Jawabannya sederhana: “catatan sejarah menunjukkan sebaliknya.”

Ibn Jubayr sudah mencatat praktik khusus berkaitan dengan tempat kelahiran Nabi di Makkah pada abad ke-6 Hijriah. Pada periode-periode berikutnya, sumber-sumber sejarah Makkah menggambarkan peringatan yang lebih berkembang. Pada masa Ottoman, Maulid menjadi peristiwa publik dan resmi di berbagai wilayah kekuasaan, sementara catatan tentang Madinah menggambarkan 12 Rabiul Awal sebagai hari yang memperoleh perlakuan khusus.

Maka, lebih tepat mengatakan: “Maulid bukan tradisi yang secara historis asing bagi Makkah dan Madinah.”

Bentuknya berubah dari masa ke masa, tanggal dan tata caranya tidak selalu sama, dan status hukumnya juga diperdebatkan oleh para ulama. Tetapi keberadaan tradisi memperingati kelahiran Nabi di kedua kota suci tersebut sebelum berdirinya Arab Saudi memiliki jejak dokumenter yang cukup jelas.

Dan justru di sinilah pentingnya membaca sejarah secara utuh. Tidak adanya perayaan Maulid di Arab Saudi pada masa sekarang bukan bukti bahwa masyarakat Makkah dan Madinah sejak dahulu tidak mengenalnya. Ia lebih tepat dipahami sebagai hasil dari perubahan politik, kelembagaan, dan orientasi keagamaan yang berlangsung pada era Saudi.

Jadi, kalau ingin berdebat soal hukum Maulid, silakan berdebat dalam ranah fikih: apakah ia bid’ah, bid’ah hasanah, mubah, atau memiliki dasar kebolehan tertentu. Para ulama memang memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.

Tetapi jangan mengubah perbedaan fikih menjadi klaim sejarah yang tidak sesuai dengan sumber. Karena perbedaan fikih tidak bisa dijadikan bukti sejarah. Bahkan menjadi sebuah informasi yang tidak ada kaitanannya dengan sejarah.

Makkah dan Madinah memiliki sejarah panjang tentang penghormatan dan peringatan Maulid Nabi SAW—jauh sebelum nama Arab Saudi muncul dalam sejarah politik Hijaz. Wallahu A’lam!

Tinggalkan Balasan