Dalam beberapa tulisannya, GD telah mengkritik keras bagaimana negara, agama resmi, dan pasar intensif memainkan peran dalam merekonstruksi dan menentukan arah kebudayaan rakyat. Kongres kebudayaan yang diselenggarakan negara, sebagai contoh, oleh GD dianggap sebagai bukti bagaimana negara mengintervensi, dengan melakukan birokratisasi kebudayaan rakyat yang hanya akan meniadakan dirinya sendiri (a-kultural) dan akan melahirkan kebudayaan semu.
Kedua, kebudayaan adalah sesuatu yang dibangun, diciptakan, dan dikonstruksi, bukan ditemukan (invented); GD menyatakan bahwa kebudayaan bukanlah heritage yang diwariskan. Oleh sebab itu, kebudayaan mengandung di dalam dirinya tiga hal: tidak ajek (given), tidak stabil (unstable), dan particular; suatu pandangan yang berseberangan dengan pandangan umum saat itu – bahkan hingga sekarang – yang percaya bahwa kebudayaan adalah esensial, ajek, beku (artefak), tak berubah, bisa diwariskan, dan bisa diunifikasi atau diseragamkan.

Ketiga, kebudayaan bersifat humanitis dalam arti bahwa mengandung nilai-nilai kemanusiaan, di mana hak-hak budaya bukan saja ada, tetapi juga diharus diberikan, sehingga setiap peserta kebudayaan memperoleh ruang untuk bertindak secara kreatif dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, GD mengkritik birokratisasi dan artefakisasi kebudayaan yang secara eksplisit membekukan dan menyeragamkan derap kehidupan masyarakat yang hanya akan mengubah kebudayaan ke arah kebalikan dari emansipasi, yakni pembekuan daya cipta masyarakat justeru di tengah perubahan yang tengah berlangsung besar-besaran.
Dalam konteks Indonesia, GD mengajukan bahwa proses berkebudayaan yang paling strategis dan mutlak harus dilakukan adalah mengembalikan kebudayaan ke pundak dan tanggung jawab warga masyarakat, karena hanya dengan begitulah, menurut GD, keseimbangan antara negara dan kekuataan-kekuatan dominan lain dengan masyarakat dapat tercipta.
GD menyatakan: “Keseimbangan kekuatan negara dan masyarakat untuk melahirkan bangsa yang berbudaya mutlak harus diupayakan, dan keseimbangan itu barulah tercipta ketika negara telah benar-benar meletakkan tanggung jawab dan wewenang kebudayaan di atas pundak masyarakat sendiri”.
