Ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015 membawa angin segar bagi seluruh santri yang ada di Nusantara. Keputusan ini secara jelas memberikan sebuah pengakuan dan afirmasi bahwa santri adalah entitas yang tidak bisa dilupakan dalam sejarah panjang perjuangan kemerdekaan Indonesia dahulu silam.
Keputusan untuk menetapkannya pada tanggal 22 Oktober juga tidak terlepas dari fatwa resolusi jihad yang digalakkan oleh KH Hasyim Asy’ari kala itu. Melalui fatwa ini pula, rekam jejak kontribusi santri mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa dilihat dari banyaknya tumpah darah pada peristiwa 10 November 1945 di Surabaya. Hari itu, kaum santri mati-matian menjadi garda terdepan membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan pasca dikeluarkannya fatwa resolusi jihad 22 Oktober 1945.

Setelah 78 tahun merdeka semua bisa mengenang perjuangan mati-matian itu melalui ditetapkannya Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober oleh Presiden Joko Widodo 2015 yang lalu. Tahun ini, dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusung tema “Jihad Santri Jayakan Negeri.” Sebuah tema menarik yang cocok menggambarkan sosok santri yang akrab dengan kata jihad.
Literasi dan Jihad Ilmiah
