Al-Qur’an turun ke muka bumi dengan cita-cita dan visi yang sangat jelas. Yaitu, tegaknya nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan universal (universal humanism).
Dalam Al-Qur’an, nilai-nilai tersebut memiliki beragam penyebutan. Ada yang memakai al-akhlaq, rahmah li al-alamin, dan ada pula yang memakai huda. Beragam penyebutan ini semuanya kembali pada satu prinsip, satu tujuan, yaitu bagaimana Islam ini menjadi agama yang membawa manusia kepada kehidupan yang baik dan bermartabat.

Dengan beragam penyebutan dengan satu tujuan tadi, para ulama ushul fikih, seperti al-Ghazali dan asy-Syatibi, menyimpulkan setidaknya ada lima prinsip pangkal dalam Islam yang menjadi dasar dalam kehidupan manusia.
Hal tersebut dikenal dengan ad-dharuriyat al-khams (lima hal primer dalam agama). Lima hal tersebut berupa; hifz al-din (menjaga agama), hifz al-nfs (menjaga jiwa), hifz al-aql (menjaga akal), hifz al-nsl (menjaga keterunan), dan terakhir hifz al-mal (menjaga harta).
Pegiat ushul fikih pasti tidak asing dengan lima prinsip ini. Mereka dituntut untuk melihat ulang apa tujuan syariat dalam menetapkan hukum-hukum tersebut. Bukan cuman untuk melihat hukum ini seperti ini atau seperti itu, tetapi juga mengapa hukum ini ditetapkan demikian. Dari sini akan kelihatan apa tujuan syariat dalam menetapkan hukum tersebut.
