Pertanyaan ini menjadi sangat penting. Sebab, ketika dihadapkan dengan berbagai persoalan yang dinyatakan dalam bahasa hukum, seperti halal atau haram, sah atau batal, boleh atau tidak boleh, persoalan agama sebenarnya belum selesai pada tahap itu.
Sebab, hukum bukanlah tujuan akhir. Hukum adalah jalan untuk mencapai sesuatu yang lebih besar. Karena di balik sebuah ketentuan-ketentuan tadi terdapat kemaslahatan yang ingin diwujudkan, ada kemudaratan yang ingin dicegah, dan ada kehidupan manusia yang ingin dijaga.

Ketika mengetahui hal ini, kita akan menemukan persoalan-persoalan mulai muncul. Kita kadang terlalu sibuk dengan apa hukumnya ini dan apa hukumnya itu. Sementara untuk tujuan hukum itu sendiri kita lupa.
Padahal, kalau kita kembali pada lima prinsip dasar tadi, hampir semuanya berbicara tentang manusia dan kehidupannya. Hifzh al-nafs berbicara tentang bagaimana kehidupan manusia dijaga. Hifzh al-‘aql berbicara tentang begaimana manusia dipelihara. Hifzh al-mal berbicara tentang bagaimana harta dan hak ekonomi manusia dilindungi. Hifz al-nsl berbicara tentang keberlanjutan manusia di muka bumi. Bahkan hifzh al-din sekalipun tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan manusia menjalankan agama dan menemukan orientasi kehidupannya.
Dengan demikian, fikih semestinya tidak berehenti pada teks hukum, tetapi juga mampu membaca kehidupan yang menjadi tempat hukum itu diterapkan. Sebab, hukum yang kehilangan tujuan dapat berubah menjadi sesuatu yang kaku. Ia memang benar secara formal, tetapi belum tentu menghadirkan kebaikan yang menjadi tujuan awalnya.
