Al-Qur’an turun ke muka bumi dengan cita-cita dan visi yang sangat jelas. Yaitu, tegaknya nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan universal (universal humanism).
Dalam Al-Qur’an, nilai-nilai tersebut memiliki beragam penyebutan. Ada yang memakai al-akhlaq, rahmah li al-alamin, dan ada pula yang memakai huda. Beragam penyebutan ini semuanya kembali pada satu prinsip, satu tujuan, yaitu bagaimana Islam ini menjadi agama yang membawa manusia kepada kehidupan yang baik dan bermartabat.

Dengan beragam penyebutan dengan satu tujuan tadi, para ulama ushul fikih, seperti al-Ghazali dan asy-Syatibi, menyimpulkan setidaknya ada lima prinsip pangkal dalam Islam yang menjadi dasar dalam kehidupan manusia.
Hal tersebut dikenal dengan ad-dharuriyat al-khams (lima hal primer dalam agama). Lima hal tersebut berupa; hifz al-din (menjaga agama), hifz al-nfs (menjaga jiwa), hifz al-aql (menjaga akal), hifz al-nsl (menjaga keterunan), dan terakhir hifz al-mal (menjaga harta).
Pegiat ushul fikih pasti tidak asing dengan lima prinsip ini. Mereka dituntut untuk melihat ulang apa tujuan syariat dalam menetapkan hukum-hukum tersebut. Bukan cuman untuk melihat hukum ini seperti ini atau seperti itu, tetapi juga mengapa hukum ini ditetapkan demikian. Dari sini akan kelihatan apa tujuan syariat dalam menetapkan hukum tersebut.
Pertanyaan ini menjadi sangat penting. Sebab, ketika dihadapkan dengan berbagai persoalan yang dinyatakan dalam bahasa hukum, seperti halal atau haram, sah atau batal, boleh atau tidak boleh, persoalan agama sebenarnya belum selesai pada tahap itu.
Sebab, hukum bukanlah tujuan akhir. Hukum adalah jalan untuk mencapai sesuatu yang lebih besar. Karena di balik sebuah ketentuan-ketentuan tadi terdapat kemaslahatan yang ingin diwujudkan, ada kemudaratan yang ingin dicegah, dan ada kehidupan manusia yang ingin dijaga.
Ketika mengetahui hal ini, kita akan menemukan persoalan-persoalan mulai muncul. Kita kadang terlalu sibuk dengan apa hukumnya ini dan apa hukumnya itu. Sementara untuk tujuan hukum itu sendiri kita lupa.
Padahal, kalau kita kembali pada lima prinsip dasar tadi, hampir semuanya berbicara tentang manusia dan kehidupannya. Hifzh al-nafs berbicara tentang bagaimana kehidupan manusia dijaga. Hifzh al-‘aql berbicara tentang begaimana manusia dipelihara. Hifzh al-mal berbicara tentang bagaimana harta dan hak ekonomi manusia dilindungi. Hifz al-nsl berbicara tentang keberlanjutan manusia di muka bumi. Bahkan hifzh al-din sekalipun tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan manusia menjalankan agama dan menemukan orientasi kehidupannya.
Dengan demikian, fikih semestinya tidak berehenti pada teks hukum, tetapi juga mampu membaca kehidupan yang menjadi tempat hukum itu diterapkan. Sebab, hukum yang kehilangan tujuan dapat berubah menjadi sesuatu yang kaku. Ia memang benar secara formal, tetapi belum tentu menghadirkan kebaikan yang menjadi tujuan awalnya.
Menjadi sebuah persoalan ketika kita terlalu sibuk dengan hukum, tetapi lupa pada tujuan hukum itu sendiri. Kita bertanya apa hukumnya, tetapi jarang bertanya mengapa hukum itu ada. Kita mampu untuk menjelaskan sebuah ketentuan dengan panjang lebar, tetapi belum tentu mampu menjelaskan manusia seperti apa yang hendak dibentuk oleh ketentuan tersebut.
Di sinilah kita perlu kembali melihat fikih tidak hanya sebagai kumpulan hukum, tetapi sebagai jalan untuk mencapai tujuan syariat. Sebab, seseorang bisa saja sangat taat pada aturan agama, tetapi pada saat yang sama justru bertentangan dengan nilai yang hendak dibangun oleh agama itu sendiri: rajin beribadah tetapi merendahkan manusia, ketat membicarakan halal-haram tetapi tidak peduli pada kemiskinan, atau begitu sibuk menjaga simbol agama tetapi mengabaikan keadilan.
Persoalannya bukan pada pertanyaan “apa hukumnya?” Pertanyaan itu tetap penting. Persoalannya mencul ketika pertanyaan tersebut menjadi satu-satunya pertanyaan yang kita ajukan.
Sebab, jika fikih adalah jalan, maka kita perlu tahu ke mana jalan itu hendak membawa kita. Jangan sampai kita begitu sibuk memperdebatkan jalan, sampai lupa apa tujuan perjalanannya.
