Data tersebut bisa semakin bertambah ketika Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut internet menjadi salah satu media yang paling berperan dalam penyebarluasan paham radikalisme dan terorisme. Terorisme lahir dari landasan berpikir (dogmatis) dan tata nilai moral yang terstruktur dan sistematis. Kemudian ada kaderisasi yang mengedepankan fanatisme, fundamentalisme, dan ekstremisme.
Menjelang tahun politik 2024, kita belum bisa tenang berada di ruang-ruang publik ketika masalah terorisme (bom bunuh diri) masih sulit diatasi. Peran pemerintah nyatanya masih gagal memberikan kontranarasi terhadap ajaran agama yang eksklusif. Sementara kehadiran media teknologi menambah kekhawatiran menjamurnya aksi terorisme yang lahir dari sempitnya cara berpikir memahami agama.

Sulit mengidentifikasi peran dan motif aksi terorisme ketika variabel keyakinan menjadi alasan mutlak melakukan bom bunuh diri. Negara tidak punya kuasa mengatur pemikiran warganya dan semua punya hak meyakini paham atau ideologi yang dianutnya. Teroris tidak melihat manusia sebagai makhluk sosial selain kepentingan pribadi dan keyakinan religiusnya.
Jalan agama yang diyakininya menghendaki bom bunuh diri untuk mencapai surga dan hidup di daerah yang dianggapnya kafir akan mengantarkannya ke neraka. Tidak ada ruang diskusi salain klaim pembenaran keyakinan masing-masing. Terorisme bukan hanya ancaman negara, melainkan juga menodai ajaran agama yang semula damai menjadi menakutkan.
