Konsesi Tambang dan Taruhan Demokrasi NU

Ketegangan antara pimpinan tertinggi menciptakan apa yang disebut Giorgio Agamben sebagai State of Exception (2005)—sebuah kondisi darurat di mana aturan organisasi seolah kehilangan daya ikatnya. Dalam situasi “anomali” ini, para Mustasyar (Dewan Penasihat) telah menyuarakan ajakan Islah yang mendalam.

Seruan para Mustasyar adalah upaya untuk menarik kembali NU dari jurang polarisasi. Islah yang mereka tawarkan bukan sekadar seremonial bersalaman, melainkan proses rekognisi (pengakuan).

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Mengacu pada Axel Honneth dalam The Struggle for Recognition (1995), Islah akan tercapai jika Tanfidziyah mengakui kembali supremasi moral Syuriyah, dan Syuriyah mengakui kebutuhan Tanfidziyah untuk kemandirian ekonomi, namun dengan syarat transparansi dan etika lingkungan yang tidak bisa ditawar.

Masa Depan Demokrasi

Konflik dua kubu ini menciptakan situasi di mana masa depan demokrasi di NU dipertaruhkan. Agar tidak terjebak dalam politik faksional, mereka harus merumuskan kembali aturan main organisasi seolah-olah mereka tidak tahu apakah mereka akan menjadi penerima manfaat tambang atau pihak yang dirugikan oleh dampak lingkungannya.

Demokrasi NU yang sehat adalah demokrasi yang mampu melakukan otokritik. Islah harus melahirkan kontrak sosial baru yang mempertegas bahwa otoritas Syuriyah tidak boleh dilangkahi oleh ambisi teknokratis Tanfidziyah. Jangan sampai konsesi tambang menjadi pemicu keretakan solidaritas persaudaraan (ukhuwah) antar-nahdliyin.

Musyawarah Kubro di Lirboyo adalah ujian sejarah. Jika NU berhasil melewati krisis ini dengan Islah yang bermartabat, maka NU akan tetap menjadi benteng terakhir demokrasi sipil di Indonesia. Namun, jika musyawarah ini gagal dan NU justru semakin larut dalam “jebakan politik” tambang, maka kita sedang menyaksikan redupnya fajar pencerahan agama di ruang publik.

Tinggalkan Balasan