Maulidan di Ma’had Aly Nurul Qarnain Dihadiri Ulama Lebanon

Menurutnya, makna bidah dalam hadis Nabi tersebut adalah bidah yang bertentangan dengan syariat atau tidak ada nash-nya dalam syariat. Artinya, tidak semua bidah dikategorikan sebagai bid’ah dhalalah (sesat). Hal ini bisa dibuktikan dengan salah satu contoh; setiap Nabi salat, tepatnya ketika i’tidal, Nabi membaca:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kemudian, suatu ketika ada salah satu sahabat yang bermakmum kepada Nabi, lalu menambah bacaan:

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ

Setelah selesai salat, Nabi bertanya: Siapa yang mengucapkan tadi itu? Salah seorang sahabat itu menjawab: Aku. Nabi bersabda: Aku melihat lebih 30 malaikat berlomba-lomba bersegera kepadanya. Para malaikat berebut menjadi yang pertama untuk menulisnya. Nabi tidak pernah berkata: Aku tidak pernah mengajarkan ini, aku tidak pernah memerintahkannya.

“Berdasarkan cerita di atas, dapat disimpulkan bahwa perkara yang sebelumnya tidak pernah dilakukan Nabi, belum tentu masuk kategori bid’ah dhalalah,” jelas Syaikh Fadi Fuad.

Dalam dauroh yang bekerja sama dengan Yayasan Syahamah dan Aswaja NU Center for Internasional PCNU Jember ini, Syaikh Fadi Fuad juga menjelaskan hadis Nabi:

Tinggalkan Balasan