Wacana mengenai keadilan gender dalam ranah hukum keluarga Islam di Indonesia sering kali terjebak dalam perdebatan antara teks yang dianggap “sakral” dan realitas sosial yang terus bergerak dinamis.
Di satu sisi, ada pemahaman klasik yang menempatkan peran laki-laki dan perempuan dalam kotak-kotak kaku. Di sisi lain, ada tuntutan zaman yang menginginkan relasi rumah tangga yang lebih setara, adil, dan manusiawi.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia berada di persimpangan jalan: bagaimana mempertahankan identitas keislaman sembari menjamin hak-hak kemanusiaan perempuan di bawah payung hukum keluarga?
Membedah Akar Masalah: Antara Teks dan Konteks
Selama berabad-abad, literatur fikih klasik yang menjadi rujukan utama hukum keluarga sering kali lahir dari rahim masyarakat patriarki. Struktur sosial pada masa itu menempatkan laki-laki sebagai pelindung tunggal yang dominan di ruang publik, sementara perempuan berada di ruang domestik. Hal ini tercermin dalam berbagai aturan, mulai dari hak perwalian, kewarisan, hingga hak talak yang sangat timpang.
Namun, kita perlu menyadari bahwa fikih bukanlah wahyu yang statis. Akan tetapi fikih adalah hasil ijtihad manusia yang terikat oleh ruang dan waktu. Ketika ulama masa lampau merumuskan aturan, mereka menjawab tantangan zaman mereka.
Masalah muncul ketika pemahaman abad pertengahan tersebut dipaksakan untuk menjawab kompleksitas kehidupan abad ke-21 tanpa ada proses dialektika dan kontekstualisasi.
Pergeseran Paradigma dalam Negara Modern
Dalam struktur negara modern, definisi “kekuatan” dan “kepemimpinan” telah mengalami transformasi total. Jika dulu kepemimpinan diukur dari kekuatan fisik atau kemampuan memimpin perang, kini ia diukur dari kecerdasan administratif, integritas moral, dan kapasitas dalam mengelola institusi. Transformasi ini seharusnya berimplikasi pada cara kita memandang relasi gender dalam keluarga.
