“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah, 11).
Kemulian ini akan berbanding lurus dengan seberapa banyak dan tinggi ilmu dari seorang guru. Akan tetapi, yang menjadi prioritas adalah apa kontribusi seorang guru atas setiap perkembangan muridnya. Sebab, nilai-nilai pendidikan akan tertuang apabila guru tidak hanya berlabelkan “soleh”, tapi lebih dari itu, yakni “muslih.”

Lalu, bagaimana memahami perkataan Kiai Mujib yang menegaskan bahwa “Kesalahan seorang guru itu lebih utama dari benarnya murid.”
Penulis dalam konteks intrepretasi alam pikiran Kiai Mujib mencoba menganalogikan dengan apa yang telah dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri rahimahullah:
العَامِلُ عَلَى غَيْرِ عِلْمٍ كَالسَّالِكِ عَلَى غَيْرِ طَرِيْقٍ وَالعَامِلُ عَلَى غَيْرِ عِلْمٍ مَا يُفْسِدُ اَكْثَرُ مِمَّا يُصْلِحُ فَاطْلُبُوْا العِلْمَ طَلَبًا لاَ تَضُرُّوْا بِالعِبَادَةِ وَاطْلُبُوْا العِبَادَةَ طَلَبًا لاَ تَضُرُّوْا بِالعِلْمِ فَإِنَّ قَومًا طَلَبُوْا العِبَادَةَ وَتَرَكُوْا العِلْمَ
“Orang yang beramal tanpa ilmu seperti orang yang berjalan bukan pada jalan yang sebenarnya. Orang yang beramal tanpa ilmu hanya membuat banyak kerusakan dibanding mendatangkan kebaikan. Tuntutlah ilmu dengan sungguh-sungguh, namun jangan sampai meninggalkan ibadah. Gemarlah pula beribadah, namun jangan sampai meninggalkan ilmu. Karena ada segolongan orang yang rajin ibadah, namun meninggalkan belajar.” (Lihat Miftah Daris Sa’adah karya Ibnul Qayyim, 1: 299-300).
Sebuah perbuatan kebajikan akan sia-sia apabila ia tidak berlandaskan dalil kebenarannya. Apa yang dilakukan oleh orang dungu berlandaskan semangat dalam ketaatan menurut persepsinya adalah sebuah kebaikan, padahal ia pada hakikatnya menambah kerusakan di muka bumi ini. Dalam hal ini sesuai dengan perkataan Umar bin ‘Abdul ‘Aziz:
مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ
“Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2: 282).
