Kedua, NU yang embrio kelahirannya didorong imperialisme di Indonesia, membuat NU harus berpihak pada kemaslahatan umat sekaligus menentang segala bentuk kezaliman, termasuk penjajahan dan penindasan. Inilah sebabnya, resolusi jihad dideklarasikan pada Oktober 1945. Sehingga, menjadikan akademisi yang terlibat mendukung zionisme Israel sebagai narasumber dalam kegiatan kaderisasi di NU bertentangan dengan fatwa resolusi jihad.
Ketiga, NU secara historis berkomitmen pada perjuangan kemanusiaan. Terjadi pada 1938, ketika NU mengeluarkan instruksi pada seluruh cabang supaya menggabung perayaan Isra’ Mi’raj, maulid Nabi, juga solidaritas perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina. KH Mahfudz Siddiq, Ketua PBNU saat itu, pun mengeluarkan seruan, mengajak seluruh anggota NU, mengajak semua partai, ormas Islam, juga wartawan muslim untuk membantu rakyat Palestina dalam memperjuangkan agama dan kemerdekaan tanah airnya. Selain itu, terdapat anjuran pembacaan qunut nazilah dan edaran donasi iuran pada cabang NU untuk membantu Palestina. Semua ini seperti dicatat dalam karya KH Saifuddin Zuhri.

Keempat, NU menolak segala bentuk kerja sama dengan kekuatan global yang mendukung agresi dan kolonialisme. NU berkhidmat pada tolong menolong dalam hal kebaikan, menjauhi segala bentuk aliansi dalam perbuatan zalim, kejahatan, atau agresi terhadap bangsa lain. Sementara, kebijakan Gus Yahya dianggap tergolong pada yang kedua. Atas dasar itu, diundangnya Peter sebagai pembicara dalam acara yang tak lain ialah forum kaderisasi tertinggi di tubuh NU, melanggar prinsip ideologis.
Di saat bersamaan, peristiwa tersebut dianggap telah mencoreng nama baik perkumpulan, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor13/2025. Argumen ini mempertegas fokus Syuriah pada aspek pelanggaran khittah NU, yakni komitmen atas prinsip Aswaja, independensi politik, serta keberpihakan terhadap kemanusiaan.
Faktor Kepentingan Politik
Pada sub ini, penulis akan menghadirkan aspek lain yang tak kalah substansial dalam membaca gerakan pemakzulan Gus Yahya di PBNU. Kemungkinan adanya konflik kepentingan politik akan coba penulis analisis. Di posisi ini, argumentasi pelanggaran normatif dijadikan satu aspek di balik preseden pemakzulan.
Pasca mencuatnya isu pemakzulan tersebut, terdapat beberapa media yang melansir bahwa ada oknum internal PBNU yang mendorong pemakzulan tersebut. Diduga terdapat pemanfaatan Rais A’am oleh oknum internal pengurus PBNU untuk memuluskan visi pemakzulan. Narasi menyusul kemudian, bahwa hal tersebut tak sepenuhnya lahir dari proses deliberatif yang objektif.
