Negara dalam hal ini melakukan pembatasan atas tafsir-tafsir yang berkeliaran. Tafsir yang tidak memiliki nuansa moderat akan berhadapan langsung dengan negara. Sehingga negara secara tidak langsung akan melakukan penyeragaman pemikiran keagamaan. Bahkan, tak diragukan lagi negara akan menghukum penafsiran-penafsiran yang tidak bernuansa moderat.
Di sisi yang lain, dalam lanskap KBB, titik berat berada bukan pada ranah tafsir keagamaan melainkan pada subyek individu umat beragama. Mengingat pasal 18 (1) ICCPR yang berbunyi “kebebasan setiap orang untuk menganut atau memeluk suatu agama atau kepercayaan sesuai pilihannya sendiri”.

Tak lain, tujuan KBB ialah menjamin serta menghapus segala bentuk pemaksaan atas pilihan hati nurani seseorang untuk memeluk keyakinannya masing-masing. Tidak akan memfokuskan pada tafsir keagamaan apa yang dianut entah radikal, moderat, liberal atau lainnya melainkan pada dimensi kemanusiaan umat beragama atau berkeyakinan.
Tentu jika negara melakukan pendisiplinan keagamaan suatu individu akan secara tegas mencederai nurani seseorang. Bagaimanapun juga, pendisiplinan tafsir keagamaan oleh negara akan sangat mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang berusaha dibangun oleh negeri ini.
Data Buku:
Judul Buku: Politik Moderasi dan Kebebasan Beragama: Suatu TInjauan Kritis
Penulis: Trisno S. Sutanto, Suhadi Cholil, Woro Wahyuningtyas, Danial Sutami Putra
Editor: Zainal Abidin Bagir dan Jimmi M.I. Sormin
Penerbit: PT Gramedia
Tahun Terbit: 2022
Tebal: 196 Halaman
ISBN: 9786230032202

“MODERASI BERAGAMA” adalah sudut pandang cara seseorang dalam beragama bukan -dilihat dari- agamanya.