Film dokumenter sering kali menjadi medium penting dalam mengungkap realitas sosial yang jarang memperoleh perhatian publik. Salah satu film dokumenter yang belakangan ramai diperbincangkan ialah Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale. Film ini menimbulkan perdebatan luas karena mengangkat isu masyarakat adat Papua, pembangunan, lingkungan, serta kebebasan berekspresi di Indonesia.
Di satu sisi, film dokumenter merupakan bentuk karya seni dan ekspresi intelektual yang dilindungi hukum. Namun di sisi lain, isi film yang menyentuh persoalan sensitif sering memunculkan respons berlebihan, termasuk pembubaran acara nonton bareng dan diskusi publik. Oleh karena itu, penting untuk melihat film Pesta Babi tidak hanya sebagai karya audiovisual, tetapi juga sebagai refleksi sosial dan demokrasi di Indonesia.

Catatan ini hanya sebagai negasi atas sebuah nilai karya ilmiah. Kecenderungan tidak memahami maksud dan tujuan seringkali melahirkan ritme ekspresi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu kita harus waspada terhadap isu sepihak yang belum jelas kebenarannya. Tabayyun (menemukan kejelasan) adalah salah satu kiat untuk mendapatkan kebenaran sekaligus bertindak dengan benar.
Profil Film Pesta Babi
Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita merupakan film dokumenter investigatif yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Paju Dale. Film ini diproduksi melalui kolaborasi sejumlah organisasi dan komunitas yang bergerak di bidang lingkungan, hak asasi manusia, dan jurnalistik independen (IDN Times).
Film tersebut mengambil latar di wilayah Papua Selatan, khususnya daerah Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Ceritanya menyoroti kehidupan masyarakat adat seperti suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang mengalami tekanan akibat ekspansi proyek perkebunan dan pembangunan berskala besar.
Dalam dokumentasi film, diperlihatkan bagaimana hutan adat dibuka untuk kepentingan proyek pangan dan industri bioenergi, sementara masyarakat lokal merasa kehilangan tanah leluhur dan ruang hidup mereka (IDN Times).
Judul “Pesta Babi” diambil dari tradisi adat masyarakat Papua, khususnya ritual Awon Atatbon, yang menjadikan babi sebagai simbol sosial, budaya, dan penghormatan terhadap leluhur. Simbol tersebut digunakan dalam film untuk menggambarkan identitas budaya masyarakat adat yang terancam oleh perubahan sosial dan pembangunan modern.
Kontroversi muncul ketika sejumlah kegiatan nonton bareng dan diskusi film ini dibubarkan di beberapa daerah. Peristiwa tersebut kemudian memicu diskusi publik mengenai kebebasan akademik, hak berekspresi, dan ruang demokrasi di Indonesia (Kr Jogja – Paling Mengerti Jogja)
Kebebasan Berekspresi Dilindungi Undang-undang
Kebebasan berekspresi merupakan hak dasar warga negara yang dijamin dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Dalam konteks karya seni dan film dokumenter, kebebasan berekspresi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik sosial, gagasan, dan realitas kehidupan. Film dokumenter seperti Pesta Babi merupakan bentuk ekspresi intelektual dan artistik yang bertujuan membuka ruang diskusi publik mengenai isu sosial tertentu.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dengan demikian, pemutaran film, diskusi akademik, maupun kegiatan nonton bareng pada dasarnya merupakan aktivitas yang sah selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kebebasan berekspresi memang bukan kebebasan tanpa batas. Namun pembatasan terhadap suatu karya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan melalui tindakan represif, anarkis, atau pembubaran sepihak. Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui dialog, kritik, dan diskusi terbuka.
Realitas Sosial dan Marjinalitas Masyarakat Adat
Film Pesta Babi menggambarkan realitas sosial masyarakat adat Papua yang menghadapi tantangan besar akibat perubahan sosial dan pembangunan ekonomi. Masyarakat adat selama ini memiliki hubungan erat dengan tanah, hutan, dan lingkungan sebagai bagian dari identitas budaya mereka. Ketika wilayah adat berubah menjadi kawasan industri atau perkebunan besar, masyarakat sering kehilangan sumber penghidupan tradisionalnya.
Selain persoalan ekonomi, marginalisasi masyarakat adat juga berkaitan dengan hilangnya identitas budaya. Tradisi, ritual adat, dan pola hidup masyarakat perlahan terancam ketika ruang hidup mereka menyempit. Film ini mencoba memperlihatkan bahwa pembangunan tidak selalu dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui dokumentasi visual, Pesta Babi menghadirkan suara kelompok yang selama ini jarang memperoleh ruang dalam media arus utama. Kehadiran film tersebut dapat dipandang sebagai upaya untuk memperluas kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup (Reallist Media).
Dalam perspektif sosial, masyarakat adat bukanlah kelompok yang menolak pembangunan. Mereka pada dasarnya menginginkan pembangunan yang tetap menghormati hak-hak budaya, lingkungan, dan keberlangsungan hidup komunitas mereka. Oleh sebab itu, dialog antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat menjadi hal penting agar pembangunan tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
Tidak Perlu Berlebihan
Respons terhadap film Pesta Babi menunjukkan bahwa ruang demokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan. Pembubaran kegiatan nonton bareng dan diskusi film oleh pihak tertentu menimbulkan kesan bahwa kritik sosial dianggap sebagai ancaman. Padahal, karya seni dan dokumenter justru dapat menjadi sarana pendidikan publik dan refleksi sosial.
Tindakan pembubaran terhadap kegiatan diskusi atau pemutaran film dapat dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi. Dalam masyarakat demokratis, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan argumentasi, bukan intimidasi atau pelarangan sepihak (Reddit).
Selain itu, tindakan represif justru sering memunculkan efek sebaliknya, yaitu meningkatnya rasa penasaran masyarakat terhadap karya yang dibatasi. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan dialogis lebih efektif dibandingkan tindakan yang berlebihan. Aksi anarkisme terhadap sebuah karya seni bukan sebuah solusi. Tetapi hal itu telah menciderai nilai sosial dan seni itu sendiri.
Kegiatan nonton bareng dan diskusi akademik seharusnya dipandang sebagai bagian dari tradisi intelektual dan demokrasi. Kampus, komunitas, maupun ruang publik perlu tetap menjadi tempat aman bagi pertukaran gagasan secara terbuka dan damai. Selama tidak mengandung unsur kekerasan atau pelanggaran hukum, masyarakat memiliki hak untuk menonton, mendiskusikan, maupun mengkritisi sebuah karya film.
Film Pesta Babi merupakan dokumenter yang tidak hanya menghadirkan cerita tentang Papua, tetapi juga membuka diskusi mengenai kebebasan berekspresi, hak masyarakat adat, dan demokrasi di Indonesia. Sebagai karya dokumenter investigatif, film ini memperlihatkan bagaimana pembangunan dapat membawa dampak sosial bagi kelompok masyarakat tertentu.
Kebebasan berkarya dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang perlu dihormati. Perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seyogianya direspons melalui dialog dan kritik yang sehat, bukan dengan tindakan pembubaran atau intimidasi. Dengan demikian, masyarakat dapat membangun budaya demokrasi yang lebih dewasa, terbuka, dan menghargai keberagaman pandangan. Wallahu A’lam!
