Santri yang mempelajari kitab kuning perlu menguasai bahasa Indonesia, sebagaimana pelajar ushul fikih wajib memahami ilmu alat (nahu dan saraf).
Dalam sebuah perkuliahan ushul fikih, dosen kami memaparkan pandangan menarik tentang bagaimana seorang pelajar bahasa Arab atau kitab kuning seharusnya memiliki kepekaan dan penguasaan yang baik terhadap bahasa Indonesia. Juga dijelaskan betapa dekatnya ilmu nahu, sebagai rambu-rambu bahasa Arab, dengan ilmu ushul fikih.

Awalnya, dosen kami menyodorkan beberapa pertanyaan seputar materi ushul fikih yang sudah kami pelajari sebelumnya. Pertanyaan-pertanyaan ini bertujuan menguji dan mengukur seberapa jauh ingatan serta pemahaman kami terhadap materi yang telah berlalu.
Dengan sangat lihai, dosen kami mengulas detail jawaban yang kami sampaikan. Diperlihatkan bahwa pemahaman yang selama ini kami yakini benar, ternyata masih menyisakan celah kekeliruan.
Sejurus kemudian, dosen ini membagikan pengalamannya saat menjadi penguji ujian lisan Penerimaan Mahasantri Baru (PMB) di Ma’had Aly Situbondo. Saat itu, ada seorang peserta yang kebingungan ketika ditanya seputar kedudukan kalimat (i’rab) dalam teks kitab Fath al-Qarib. Peserta tersebut bukannya tidak menjawab, melainkan jawabannya keliru akibat salah mengidentifikasi kedudukan “kalimat” bahasa arab.
Dosen kami menyimpulkan bahwa kekeliruan tersebut sebenarnya berakar dari kurangnya kepekaan terhadap bahasa Indonesia. Ditegaskan, “Bagaimana bisa seorang pelajar bahasa Arab atau kitab kuning mampu mengidentifikasi kedudukan kata dalam upaya memahami teks, sementara ia tidak memiliki kepekaan bahasa Indonesia yang baik?”
Struktur dasar dalam bahasa Indonesia, yakni SPOK (Subjek, Predikat, Objek, Keterangan), memegang peran penting dalam membentuk kemampuan memahami teks Arab atau kitab turats secara benar. Dicontohkan bahwa dalam sebuah struktur kalimat, objek sah-sah saja tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, kita bisa langsung mendeteksi keberadaan atau kebutuhan akan objek tersebut ketika disandingkan dengan predikat berupa kata kerja transitif (aktif-transitif).
Mari kita lihat contoh: “Alex memukul Andrie.” Pada contoh kalimat aktif ini, objeknya adalah Andrie. Jika struktur ini diubah menjadi kalimat pasif, bunyinya menjadi: “Andrie dipukul oleh Alex.” Perubahan ini membuktikan bahwa kata kerja “memukul” memang membutuhkan objek.
Hal ini berbeda dengan kalimat: “Andi pergi ke pasar.” Struktur kalimat ini tidak dapat diubah menjadi bentuk pasif. Artinya, kata kerja “pergi” merupakan kata kerja intransitif yang tidak membutuhkan objek.
Logika kebahasaan seperti ini juga kita temukan dalam ilmu nahu. Ketika membahas tentang kalimat fi’il (kata kerja), kita mengenal adanya fi’il muta’addi (memerlukan objek/maf’ul bih) dan fi’il lazim (tidak memerlukan objek). Di sinilah pentingnya pesan dosen kami: pemahaman terhadap bahasa Arab atau ilmu nahu akan menjadi baik dan benar jika disertai pula dengan pemahaman bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Selanjutnya, dosen kami memaparkan mengapa belajar ushul fikih harus disertai dengan penguasaan ilmu alat (nahu dan saraf). Dosen kami menceritakan pengalaman pribadinya saat kuliah S2 dulu. Setelah mendalami ushul fikih dan kembali membuka kitab Al-Ajurrumiyyah —kitab dasar nahu yang dipelajari di hampir seluruh pesantren— banyak ditemukan teori atau konsep nahu yang ternyata berkelindan erat dengan konsep ushul fikih.
Sang dosen usul fikh itu menjelaskan bagaimana kata الوضع yang terdapat dalam kitab Al-Ajurrumiyyah bagian awal, ada dimensi ushul fikihnya. Dimensi itu berangkat dari bahwasannya kata tersebut memiliki dua interpretasi yang cukup berbeda dengan interpretasi dalam ushul fikih.
Dalam Al-Ajurrumiyyah, kata الوضع ini diinterpretasi dengan (القصد) dan berbahasa ayrab (العرب). Sedangkan, dalam ushul fikih الوضع itu memliki interpretasi جعل اللفظ دليلا للمعن (pembuatan lafaz sebagai penunjuk akan suatu makna). Memperhatikan konsep ini, الوضع yang dalam definisi “kalam” berarti lebih dekat dengan interpretasi sengaja (القصد).
Contohnya kata al-wad’u (الوضع) yang terdapat pada bab awal kitab Al-Ajurrumiyyah, yakni bab “Kalam”, ada dimensi ushul fikihnya.
Dimensi itu berangkat dari bahwasannya kata al-wad’u memiliki dua interpretasi yang cukup berbeda dengan interpretasi dalam ushul fikih. Dalam Al-Ajurrumiyyah, al-wad’u diinterpretasikan sebagai kesengajaan (al-qashd) dan menggunakan bahasa Arab (al-‘arab). Sementara, dalam ushul fikih, al-wad’u dimaknai sebagai ja’lul lafzhi dalilan lil ma’na (penetapan suatu lafaz sebagai penunjuk bagi suatu makna). Jika diperhatikan, kata al-wad’u dalam definisi “Kalam” memang lebih dekat pada makna kesengajaan (al-qashd).
Hal ini juga berangkat dari kesadaran bahwa suatu istilah dalam nahu dan ushul fikih memiliki interpretasi masing-masing tanpa harus saling bertentangan. Bagaimanapun, keduanya berada dalam satu rumpun rangkaian pengetahuan bahasa Arab. Begitu pula pada contoh-contoh lain yang secara sekilas tampak berseberangan antara nahu dan ushul fikih, padahal kenyataannya tidak demikian karena perbedaan konteks dan cara pandang.
Singkat kata, sebenarnya ada banyak perumpamaan yang untuk menjelaskan bagaimana pentingnya berbahasa Indonesia dengan baik —yang menurut saya tidak hanya bagi pelajar kitab kuning namun juga penting bagi pelajar pada umumnya— dan bagaimana hubungan bahasa Arab dan ushul fikih sangat erat.
Selain contoh tersebut, masih banyak contoh lain yang menjadi bukti kedekatan antara nahu dan ushul fikih. Semisal, dalam nahu ada klasifikasi isim nakiroh dan isim ma’rifat yang juga mirip dengan klasifikasi ‘am dan khas dalam ushul fikih. Bahkan keduanya saling memengaruhi akan pemahaman terhadap kalimat bahasa Arab.
Memungkasi tulisan yang seperti liputan ini, saya ingin menambahkan bahwa ushul fikih dan bahasa Arab adalah warisan kekayaan intelektual yang luar biasa. Mengutip Muhammad Abed al-Jabiri dalam bukunya Formasi Nalar Arab: jika Yunani Kuno memiliki filsafat dan logika, maka bangsa Arab memiliki ushul fikih dan bahasa Arab (yang mencakup balaghah, nahu, dan saraf). Keduanya memiliki hubungan yang dekat.
Referensi/Rujukan:
Perkuliahan materi Ushul Fikih Klasik.
Muhammad bin Muhammad bin Dawud ash-Shanhaji. Al-Ajurrumiyyah.
Syekh Zakaria al-Anshari. Ghayah al-Wushul fi Syarh Lubb al-Ushul.
Muhammad Abed al-Jabiri. Formasi Nalar Arab: Kritik Penalaran Islam.
