Hal ini berbeda dengan kalimat: “Andi pergi ke pasar.” Struktur kalimat ini tidak dapat diubah menjadi bentuk pasif. Artinya, kata kerja “pergi” merupakan kata kerja intransitif yang tidak membutuhkan objek.
Logika kebahasaan seperti ini juga kita temukan dalam ilmu nahu. Ketika membahas tentang kalimat fi’il (kata kerja), kita mengenal adanya fi’il muta’addi (memerlukan objek/maf’ul bih) dan fi’il lazim (tidak memerlukan objek). Di sinilah pentingnya pesan dosen kami: pemahaman terhadap bahasa Arab atau ilmu nahu akan menjadi baik dan benar jika disertai pula dengan pemahaman bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Selanjutnya, dosen kami memaparkan mengapa belajar ushul fikih harus disertai dengan penguasaan ilmu alat (nahu dan saraf). Dosen kami menceritakan pengalaman pribadinya saat kuliah S2 dulu. Setelah mendalami ushul fikih dan kembali membuka kitab Al-Ajurrumiyyah —kitab dasar nahu yang dipelajari di hampir seluruh pesantren— banyak ditemukan teori atau konsep nahu yang ternyata berkelindan erat dengan konsep ushul fikih.
Sang dosen usul fikh itu menjelaskan bagaimana kata الوضع yang terdapat dalam kitab Al-Ajurrumiyyah bagian awal, ada dimensi ushul fikihnya. Dimensi itu berangkat dari bahwasannya kata tersebut memiliki dua interpretasi yang cukup berbeda dengan interpretasi dalam ushul fikih.
Dalam Al-Ajurrumiyyah, kata الوضع ini diinterpretasi dengan (القصد) dan berbahasa ayrab (العرب). Sedangkan, dalam ushul fikih الوضع itu memliki interpretasi جعل اللفظ دليلا للمعن (pembuatan lafaz sebagai penunjuk akan suatu makna). Memperhatikan konsep ini, الوضع yang dalam definisi “kalam” berarti lebih dekat dengan interpretasi sengaja (القصد).
Contohnya kata al-wad’u (الوضع) yang terdapat pada bab awal kitab Al-Ajurrumiyyah, yakni bab “Kalam”, ada dimensi ushul fikihnya.
Dimensi itu berangkat dari bahwasannya kata al-wad’u memiliki dua interpretasi yang cukup berbeda dengan interpretasi dalam ushul fikih. Dalam Al-Ajurrumiyyah, al-wad’u diinterpretasikan sebagai kesengajaan (al-qashd) dan menggunakan bahasa Arab (al-‘arab). Sementara, dalam ushul fikih, al-wad’u dimaknai sebagai ja’lul lafzhi dalilan lil ma’na (penetapan suatu lafaz sebagai penunjuk bagi suatu makna). Jika diperhatikan, kata al-wad’u dalam definisi “Kalam” memang lebih dekat pada makna kesengajaan (al-qashd).
Hal ini juga berangkat dari kesadaran bahwa suatu istilah dalam nahu dan ushul fikih memiliki interpretasi masing-masing tanpa harus saling bertentangan. Bagaimanapun, keduanya berada dalam satu rumpun rangkaian pengetahuan bahasa Arab. Begitu pula pada contoh-contoh lain yang secara sekilas tampak berseberangan antara nahu dan ushul fikih, padahal kenyataannya tidak demikian karena perbedaan konteks dan cara pandang.
